Dewas KPK Beri Kesempatan Johanis Tanak Bela Diri

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 21 Agustus 2023 | 12:37 WIB
Dewas KPK Beri Kesempatan Johanis Tanak Bela Diri
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (ANTARA Foto/Risyal Hidayat)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kembali menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (21/8/2023).

Johanis Tanak disidang etik Dewas KPK karena diduga berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite yang sedang berperkara di KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, agenda sidang etik hari ini mendengarkan pembelaan dari Tanak.

"Agenda hanya pembelaan," katanya dihubungi wartawan, Senin (21/8/2023).

Dewan Pengawas KPK menargetkan persidangan dugaan pelanggaran etik Tanak ditargetkan rampung Agustus ini.

Sebelumnya, Tanak menilai Dewas KPK kelewat batas dalam memproses adanya dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukannya.

Tanak bahkan menuding Dewas sebagai instansi pemantau disebut telah membocorkan rahasia negara.

"Kalau hal itu dilakukan demi penyelidikan dan penyidikan silahkan. Tetapi ini tidak, kenapa dia ambil itu? Itukan termasuk ke dalam kualifikasi membocorkan rahasia negara," kata Johanis pada Minggu (20/8/2023).

Dia mengemukakan bahwa Dewas KPK telah mengambil kloning hasil penyadapan data ponsel Idris dari Kedeputian Informasi dan Data.

baca juga

Menurut Johanis, tindakan tersebut sejatinya cuma bisa dilakukan untuk kepentingan peradilan tindak pidana korupsi dengan mengacu Pasal 12D ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Bahkan menurutnya, Dewas KPK dinilai tidak berhak membawa pesan tersebut ke persidangan etik karena bersifat rahasia.

Johanis menyatakan, pesan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus dimusnahkan.

Karena hal tersebut, ia menegaskan bahwa instansi pengawas itu diyakini telah membocorkan rahasia negara.

"Perbuatan membocorkan rahasia negara diatur di dalam Pasal 112-115 KUHP," tegas Johanis.

Johanis juga mempermasalahkan pesannya dengan Sihite yang sempat beredar di media sosial, tetapi Dewas malah diam saja.

Masih menurutnya, sudah kewajiban Dewas KPK mencari pihak yang membocorkan percakapan tersebut. Lantaran itu, Johanis merasa kesalahannya sedang dicari.

"Kenapa ujug-ujug saya, seolah-olah Dewas mencari-cari kesalahan saya. Kenapa saya jadi terperiksa dalam masalah etik, seolah-olah saya bersalah," ujar Johanis.

Lebih lanjut, ia meyakini tidak semua anggota Dewas KPK sepakat persidangan etik itu harus digelar.

Buktinya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak ikut mengadili.

"Menurut analisa saya, tentunya dia (Tumpak dan ISA) juga tahu bahwa hasil kloning dari HP Idris Sihite itu adalah rahasia negara sebagaimana diatur dalam UU KPK. Inikan rahasia negara, makanya mungkin itulah sebabnya mereka tidak mau terlibat hal itu," ujar Johanis.

Dewas diharapkan tidak melewati batasnya. Sebab, peraturan instansi tidak lebih kuat daripada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Tak hanya itu, Johanis menegaskan percakapannya dengan Sihite bukanlah pelanggaran. Sebab, dia bukan tersangka maupun terdakwa dalam kasus yang ditangani KPK.

"Sampai saat ini Idris tidak pernah jadi tersangka, apalagi terdakwa. Tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada saat saya Whatsapp itu," tutur Johanis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Johanis Tanak Tuding Dewas KPK Cari-cari Kesalahannya Soal Kasus Chat dengan Pejabat Kementerian ESDM

Johanis Tanak Tuding Dewas KPK Cari-cari Kesalahannya Soal Kasus Chat dengan Pejabat Kementerian ESDM

News | Minggu, 20 Agustus 2023 | 18:14 WIB

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan Jaksa KPK, Rafael Alun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan Jaksa KPK, Rafael Alun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

News | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 16:51 WIB

Penampakan Rumah Mewah di Kota Bekasi yang Digeledah KPK, Warga Ungkap Ciri-ciri Pemilik Rumah

Penampakan Rumah Mewah di Kota Bekasi yang Digeledah KPK, Warga Ungkap Ciri-ciri Pemilik Rumah

Bekaci | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 21:32 WIB

Breaking News! Rumah Mewah di Kota Bekasi Digeledah KPK, Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker?

Breaking News! Rumah Mewah di Kota Bekasi Digeledah KPK, Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker?

Bekaci | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 19:01 WIB

BREAKING NEWS! KPK Geledah Gedung Kemnaker, Diduga Kasus Korupsi Pengadaan Alat Proteksi TKI

BREAKING NEWS! KPK Geledah Gedung Kemnaker, Diduga Kasus Korupsi Pengadaan Alat Proteksi TKI

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:20 WIB

Rekomendasikan Akses Ilegal Kepabeanan, Eks Bea dan Cukai Andhi Pramono Diduga Minta Bayaran

Rekomendasikan Akses Ilegal Kepabeanan, Eks Bea dan Cukai Andhi Pramono Diduga Minta Bayaran

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:25 WIB

Korupsi Pengadaan Truk, Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Diperiksa KPK

Korupsi Pengadaan Truk, Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Diperiksa KPK

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 12:32 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×