Rekomendasikan Akses Ilegal Kepabeanan, Eks Bea dan Cukai Andhi Pramono Diduga Minta Bayaran

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:25 WIB
Rekomendasikan Akses Ilegal Kepabeanan, Eks Bea dan Cukai Andhi Pramono Diduga Minta Bayaran
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami adanya perintah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono kepada pihak swasta untuk menyetorkan sejumlah uang.

Hal tersebut didalami penyidik kepada dua orang pihak swasta, Rudi Hartono dan Untung Sunardi yang dijadikan sebagai saksi untuk Andhi Pramono. Keduanya diperiksa pada Rabu (16/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka AP (Andhi Pramono) untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (18/8/2023).

Pada hari yang sama, KPK juga menelusuri kepemilikan aset Andhi Pramono kepada Notaris dan PPAT, bernama Nuzmir Nazorie.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik tersangka AP yang ada Sumatera Selatan," kata Ali.

Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.

Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU.

KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Broker, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jabat Komisaris di Perusahaan Ekspor Impor

Jadi Broker, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jabat Komisaris di Perusahaan Ekspor Impor

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:48 WIB

Guru Dan Wiraswasta Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Guru Dan Wiraswasta Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 11:05 WIB

Diduga Jadi Broker Importir, KPK Telisik Aset Mahal Andhi Pramono Hingga Ke Perusahaan

Diduga Jadi Broker Importir, KPK Telisik Aset Mahal Andhi Pramono Hingga Ke Perusahaan

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:58 WIB

Terkini

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:12 WIB

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:01 WIB

Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes

Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:59 WIB

Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI

Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:56 WIB

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:40 WIB

Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:39 WIB

Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari

Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:58 WIB

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:35 WIB

Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI

Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:31 WIB

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:58 WIB