Suara.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat sudah mantap untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.
Pencalonan itu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan Viktor sebagai Gubernur NTT pada 2023.
Ternyata, Viktor merupakan satu-satunya gubernur yang akan bertarung memperebutkan kursi anggota DPR RI.
Keputusan Viktor untuk nyaleg, mencuri rasa penasaran publik, terutama soal penghasilan. Lantas berapa gaji yang akan didapat anggota DPR RI dibanding gaji gubernur? Simak ulasannya berikut ini.
Besaran gaji gubernur dan wakil gubernur di Indonesia yang diterima tiap bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Dalam peraturan itu ditetaokan kalau besaran gaji pokok gubernur adalah Rp3 juta per bulannya. Sementara gaji wakil gubernur ditetapkan sebesar Rp2,4 juta per bulan.
Tak hanya gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Baca Juga: Jadi Pemimpin Daerah Termiskin, Berapa Harta Kekayaan Gubernur NTT Viktor Laiskodat?
Adapun besaran tunjangan jabatan untuk gubernur adalah Rp5,4 juta, sementara tunjangan jabatan untuk wakil gubernur yakni sebesar Rp4,32 juta.
Sementara dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, disebutkan kalau gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan sejumlah tunjangan lainnya.
Diantaranya adalah rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya. Tak hanya itu, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan kendaraan dinas.
Gaji anggota DPR RI
Sementara besaran gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Tak hanya untuk annggota,PP tersebut juga mengatur besaran gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua DPR RI. Adapun besarannya adalah sebagai berikut: