· Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
· Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
· Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Secara nominal, gaji anggota, Wakil Ketua dan Ketua DPR RI mungkin terbilang kecil, bahkan setara dengan UMR.
Namun angka tersebut akan berlipat ganda jika ditambah dengan beragam tunjangan seperti yang ditetapkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun tunjangan tersebut diantaranya Uang sidang/paket: Rp2.000.000, Asisten anggota: Rp2.250.000, Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan, Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.
Anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Ada juga tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tak sampai disana, anggota DPR RI juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp9.7 juta per bulan. Sementara untuk anggota DPR merangkap Wakil Ketua, sebesar Rp15.600.000 per bulan, dan Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp18.900.000 per bulan.
Anggota DPR juga menerima sejumlah tunjangan lain hingga belasan juta per bulan, diantaranya tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran.
Baca Juga: Jadi Pemimpin Daerah Termiskin, Berapa Harta Kekayaan Gubernur NTT Viktor Laiskodat?
Lalu ada juga Bantuan biaya listrik dan telepon sebesar Rp7,7 juta per bulan, lalu ada juga biaya perjalanan harian yang nominalnya bervariasi antara Rp3-5 juta per harinya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan