Suara.com - Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Aipda Evgiyanto dan jaksa dalam kasus penyelundupan sabu seberat 52 kilogram berakhir antiklimaks. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut.
Artinya, vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Aipda Evgiyanto tetap berlaku. Kasus itu juga menambah panjang daftar nama anggota polisi yang terseret dalam pusaran kasus narkoba.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa juga terseret kasus yang sama. Bedanya, Teddy Minahasa mendapatkan vonis hukuman seumur hidup.
Sementara itu, kasus narkoba yang menjerat Aipda Evgiyanto bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengendus adanya penyelundupan 52 kilogram sabu di Riau pada Juli 2022 lalu.
Kala itu, Aipda Evgiyanto ditangkap di lapangan parkir Hotel The Zuri Dumai pada Jumat (8/7/2023). Ia dan barang bukti berupa sabu ikut diamankan oleh BNN.
Adapun penangkapan Aipda Evgiyanto merupakan buntut dari penangkapan kurir narkoba yang bernama Yulamto. Keduanya lantas diproses secara hukum dan diadili dengan berkas perkara yang terpisah.
Pada 17 Januari 2023, jaksa menuntut Aipda Evgiyanto dengan hukuman mati. Lalu pada sidang vonis, Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 9 Februari 2023.
Merasa tuntutannya tak dipenuhi, jaksa lalu melakukan banding dan dikabulkan. Ahasil pada 20 Maret 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru kembali menjatuhi hukuman mati pada Aipda Evgiyanto.
Aipda Evgiyanto lalu mengambil langkah hukum berikutnya, yakni mengajukan kasasi karena tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan September 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Profil Aipda Evgiyanto