PT Jasa Raharja menolak untuk memberikan santunan kepada 7 pemotor yang melawan arah sampai menabrak truk. Hal tersebut karena kesalahan ada pada pemotor yang memang sengaja melawan arus.
Keputusan untuk tidak memberikan santunan juga sudah berdasar pada UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Disebutkan dalam keputusan tersebut, bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.
Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja di antaranya yaitu korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti tengah melakukan kejahatan, korban kecelakaan karena terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja atau bunuh diri (percobaan bunuh diri), dan celaka karena mengikuti perlombaan balap.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa