Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Muhammad Kuncoro Wibowo bersama lima orang orang lainnya sebagai tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial beras keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan atau PKH Kementerian Sosial Tahun 2020.
Dalam perkara ini keenam tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 127,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Adapun para tersangka lainnya, mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Budi Susanto, dan mantan Vice Presiden Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan.
Kemudian Direktur Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global Persada) Richard Cahyanto.
Alex mengungkap kasus ini berawal pada Agustus 2020, Kementerian Sosial berkirim surat ke PT Bhanda Ghara Reksa, meminta audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB).
"Dalam audiensi tersebut, PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) diwakili BS (Budi) kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia," ujar Alex.
Budi Susanto selanjutnya memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan sebagai konsultan pendamping. Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang mengetahui informasi itu memasukkan penawaran harga lewat PT Damon Indonesia Berkah Persero dan langsung disetujui Budi Susanto.
Berikutnya Kementerian Sosial memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor dan menandatangani surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan atau PKH.
Baca Juga: Megawati Minta KPK Dibubarkan, Alexander Marwata: Saya 8 Tahun di KPK Juga Prihatin!
"Dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar," kata Alex.
Supaya bantuan sosial beras segara direalisasikan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada, milik Richard Cahyanto.
Disebut Alex, penunjukkan itu tanpa didahului proses seleksi untuk menggantikan PT Damon Indonesia Berkah Persero yang belum mempunyai dokumen legalitas pendirian perusahaannya.
Pengaturan itu juga disebut diketahui keenam tersangka. Kemudian Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani ditunjuk menjadi penasehat PT Primalayan Teknologi Persada agar meyakinkan PT Bhanda Ghara Reksa.
"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) dengan PT PTP ( Primalayan Teknologi Persada) tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW (Kuncoro Wibowo) ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," jelas Alex.
Selanjutnya dibuat suatu konsorsium untuk formalitas belaka, dan ditemukan tidak pernah dilakukan distribusi bantuan sosial beras. Namun, KPK menemukan adanya pembayaran senilai Rp 151 miliar ke rekening bank atas nama PT Primalayan Teknologi Persada pada September hingga Desember 2020.