Kemudian pada Oktober 2020 hingga Januari 2021, KPK juga menemukan penarikan uang Rp 125 miliar dari PT Primalayan Teknologi Persada.
"Yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," kata Alex.
Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto diduga menikmati uang Rp 18,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Nilai itu dipastikan Alex bakal dikembangkan penyidik KPK.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK baru menahan Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto untuk 20 hari pertama terhitung sejak 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023. Sementara kepada tiga tersangka lainnya diminta untuk kooperatif pada pemanggilan selanjutnya.