Berkaca dari Kasus 8 Pemotor Lenteng Agung, Siapa Berhak Dapat Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?

Farah Nabilla

Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:52 WIB
Berkaca dari Kasus 8 Pemotor Lenteng Agung, Siapa Berhak Dapat Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?
Para pemotor kerab lawan arus di Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)

Suara.com - Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk dan 8 pengendara motor terjadi di Jalan Lenteng Agung arah Depok, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) pagi. Para pengendara motor itu melawan arah sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Namun PT Jasa Raharja menyatakan tidak akan memberikan santunan kepada 8 pemotor yang tertabrak truk itu. 

Para pemotor yang kecelakaan dengan truk di Lenteng Agung itu justru terancam pidana meski mengalami luka-luka. Polisi bahkan mengatakan sopir truk-lah yang merupakan korban dari peristiwa kecelakaan tersebut.

Lantas siapa yang berhak mendapat santunan kecelakaan Jasa Raharja? Simak penjelasan berikut ini.

Siapa yang Berhak Dapat Santunan Kecelakaan PT Jasa Rahajarja?

Dikutip dari laman resmi jasaraharja.co.id, korban yang berhak mendapat santunan PT Jasa Raharja diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965. Korban yang berhak mendapat santunan adalah setiap orang yang berada di luar kendaraan dan jadi korban akibat kecelakaan lalu lintas.

Santunan juga akan diberikan bagi setiap orang yang berada di dalam kendaraan bermotor dan ditabrak. Sementara itu bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, maka pengemudi dan seluruh penumpang yang ada di dalamnya tidak dijamin oleh undang-undang tersebut. 

Jasa Raharja Tolak Santuni 8 Pemotor Tertabrak Truk

PT Jasa Raharja menegaskan tidak akan memberikan santunan pada 8 pemotor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Salah satu alasannya  karena 8 pemotor itu melanggar aturan lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan.

Keputusan Jasa Raharja itu diambil dengan merujuk UU Nomor34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

baca juga

"Jika merujuk UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", ungkap Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi pada Rabu (23/8/2023).

8 Pemotor Langgar Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan kecelakaan 8 pemotor yang tertabrak truk itu terjadi karena pelanggaran lalu lintas. Pemotor itu diketahui melawan arus. Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung.

"Tentunya ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan lalu lintas) tidak layak mendapat santunan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas," ucap Firman.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Braaakk! Kecelakaan Maut di Flyover Purwosari, Polisi Periksa Pengemudi Mobil

Braaakk! Kecelakaan Maut di Flyover Purwosari, Polisi Periksa Pengemudi Mobil

Surakarta | Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:51 WIB

Sopir Truk Penabrak Tujuh Pengendara Motor Lawan Arus di Lenteng Agung Dipulangkan

Sopir Truk Penabrak Tujuh Pengendara Motor Lawan Arus di Lenteng Agung Dipulangkan

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:38 WIB

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Kulon Progo, Sopir dan Kernet Sempat Terjepit

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Kulon Progo, Sopir dan Kernet Sempat Terjepit

Jogja | Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:28 WIB

Kronologi 7 Pemotor Bandel Lawan Arus sampai Tabrak Truk, Bisa Terancam Pidana

Kronologi 7 Pemotor Bandel Lawan Arus sampai Tabrak Truk, Bisa Terancam Pidana

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:41 WIB

Polisi di Sergai Tewas Bertabrakan Kontra Mobil Pikap, Begini Kronologisnya

Polisi di Sergai Tewas Bertabrakan Kontra Mobil Pikap, Begini Kronologisnya

Sumut | Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:26 WIB

Pemotor yang Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Uang Santunan, Ini Alasannya

Pemotor yang Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Uang Santunan, Ini Alasannya

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:34 WIB

Terkini

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:26 WIB

×