Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:37 WIB
Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas pada dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Majelis hakim menjelaskan keduanya bersalah dalam kasus tersebut. Melansir dari situs resmi MA, Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Sementara, Bambang mendapatkan hukuman lebih ringan yaitu dua tahun penjara.

Sebelum itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Bambang dan Wahyu tentang kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan tewasnya 135 orang. Majelis hakim juga menyebut kedua terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan pada bulan Maret 2023 lalu.

Lantas, seperti apakah profil dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang vonis bebasnya dibatalkan oleh MA tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Profil Kompol Wahyu Setyo

Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto merupakan lulusan Akpol pada tahun 2008. Sebelum berdinas di Polres Malang, Jawa Timur, Wahyu pernah ditugaskan sebagai Pamen Polda Jawa Timur, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, Polda Sumatera Selatan.

Wahyu juga pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel, dan Kasat Binmas Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel.

Kemudian, di tanggal 14 Juli 2022, Wahyu resmi dilantik sebagai Kabag Ops Polres Malang. Selang tiga bulan setelah pelantikannya sebagai Kabag Ops Polres Malang, pria asal Karanganyar, Jawa Tengah tersebut terlibat kasus tragedi kanjuruhan. Ia langsung dicopot buntut keterlibatannya.

Profil AKP Bambang Sidik Achmadi

baca juga

AKP Bambang Sidik Achmadi adalah salah satu terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Ia pernah menjadi Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Jawa Timur.

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Bambang Sidik sebelumnya dituntut tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Bambang telah melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal ayat (2) KUHP.

Bambang diduga menjadi salah satu orang yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan keterangan Kapolri, AKP Bambang dan Komandan Kompi Polda Jatim AKP Hasdarman ada dua orang yang diduga memberikan perintah 11 anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara

TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:45 WIB

5 Fakta di Balik Proyek Ganti Karpet Rp 660 Juta Buat Ruang Kerja Wakil Ketua MA

5 Fakta di Balik Proyek Ganti Karpet Rp 660 Juta Buat Ruang Kerja Wakil Ketua MA

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:58 WIB

Resmi Jadi Pelatih Arema FC, Fernando Valente Sebut Dirinya Bukan Pesulap

Resmi Jadi Pelatih Arema FC, Fernando Valente Sebut Dirinya Bukan Pesulap

Malang | Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:45 WIB

Tampilkan 'Usut Tuntas', Papermob Mahasiswa UM Bawa Pesan Tragedi Kanjuruhan

Tampilkan 'Usut Tuntas', Papermob Mahasiswa UM Bawa Pesan Tragedi Kanjuruhan

Malang | Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:40 WIB

Profil Aipda Evgiyanto, Polisi yang Divonis Hukuman Mati oleh MA

Profil Aipda Evgiyanto, Polisi yang Divonis Hukuman Mati oleh MA

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 08:40 WIB

Terkini

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

×