Korban memutuskan tidak ingin melanjutkan laporan ke polisi. Sebagai gantinya, ia memilih agar kasus penganiayaan yang dialaminya diselesaikan dengan kekeluargaan. Terdapat surat pernyataan sebagai bukti penyelesaian kasus.
"Setelah dibicarakan oleh kedua belah pihak, korban tidak ingin melanjutkan ke jalur hukum dan mau memaafkan pelaku," terang Kompol Syarifah.
"Korban pun menyadari atas kejadian tersebut akibat penyakit epilepsinya kambuh hingga menimbulkan kesalahpahaman," tandasnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma