TNI Sebut Korban Penganiayaan Anggota Paspampres Pedagang Obat Ilegal, Minta Tebusan Biar Tak Dilaporkan ke Polisi

Dwi Bowo Raharjo | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 28 Agustus 2023 | 10:27 WIB
TNI Sebut Korban Penganiayaan Anggota Paspampres Pedagang Obat Ilegal, Minta Tebusan Biar Tak Dilaporkan ke Polisi
ilustrasi jenazah korban penganiayaan. (ist)

Suara.com - Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan Imam Masykur (25), pemuda asal Aceh yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh dua prajurit TNI dan satu anggota Paspampres merupakan pedagang obat-obatan ilegal.

"Jadi mereka (korban) ini kan pedagang obat ilegal," kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Oleh sebab itu, Irsyad menyampaikan ketiga pelaku yang merupakan prajurit TNI itu melakukan upaya penculikan terhadap korban dan meminta sejumlah uang tebusan. Tujuannya kata dia, supaya aparat TNI tidak melaporkan aktivitas korban ke pihak kepolisian.

"Jadi kalau diculik dimintai uang, harapannya nggak melaporkan hal ini ke polisi," ujar Irsyad.

Tiga Anggota TNI Tersangka

Untuk diketahui, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga orang prajurit TNI sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh Imam Masykur (25).

Satu orang tersangka diketahui merupakan anggota Paspampres, Praka RM.

"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," kata Irsyad, Senin.

"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," imbuhnya.

Perintah Panglima TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta tiga prajurit TNI tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) dihukum maksimal.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Dia mengatakan Yudo mendesak agar tiga prajurit itu diganjar hukuman mati.

"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Julius menambahkan, Yudo meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum mati harus diganjar penjara seumur hidup. Pasalnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

Tak sampai di situ, Yudo, kata Julius juga memerintahkan dan memastikan ketiga prajurit TNI itu dipecat dari kesatuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panglima TNI Minta Tiga Prajurit Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Dihukum Mati, Minimal Penjara Seumur Hidup

Panglima TNI Minta Tiga Prajurit Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Dihukum Mati, Minimal Penjara Seumur Hidup

News | Senin, 28 Agustus 2023 | 09:34 WIB

Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Imam, Pomdam Jaya: Pelaku TNI Semua, Satu Paspampres

Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Imam, Pomdam Jaya: Pelaku TNI Semua, Satu Paspampres

News | Senin, 28 Agustus 2023 | 08:33 WIB

Polisi Tentukan Nasib Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Siswa MTs di Blitar

Polisi Tentukan Nasib Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Siswa MTs di Blitar

Jatim | Senin, 28 Agustus 2023 | 07:55 WIB

Penculikan Anak di Tubaba Terungkap, Kronologi Korban Ditemukan Polisi di Tangerang

Penculikan Anak di Tubaba Terungkap, Kronologi Korban Ditemukan Polisi di Tangerang

Lampung | Senin, 28 Agustus 2023 | 07:36 WIB

Terkini

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB