Serahkan Buku 'Rapor Merah' Mario Dandy Cs di Sidang, Ayah David Ozora: Catatan Kami untuk Pertimbangan Putusan

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:05 WIB
Serahkan Buku 'Rapor Merah' Mario Dandy Cs di Sidang, Ayah David Ozora: Catatan Kami untuk Pertimbangan Putusan
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, menyerahkan sebuah buku berwarna merah kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara penganiayaan berat berencana terhadap anaknya. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, menyerahkan sebuah buku berwarna merah kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara penganiayaan berat berencana terhadap anaknya.

Jonathan menamai buku tersebut 'Rapor Merah'. Momen itu terjadi pada Selasa (29/8/2023) ketika pihak terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas rampung membacakan dupilik.

Jonathan yang awalnya duduk di barisan depan pengunjung sidang tiba-tiba berdiri. Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian mempersilakan Jonatahan untuk berbicara.

"Saudara mau menyampaikan apa? Silakan maju" kata Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonathan lalu berjalan ke depan majelis hakim dan untuk menyerahkan 'Rapor Merah' tersebut. Dia mengatakan 'Rapor Merah' itu berisi catatan kasus penganiayaan terhadap anaknya yang dilakukan Mario Dandy dkk.

Jonathan berharap buku tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam kasus ini.

"Yang Mulia mohon izin menyampaikan surat untuk majelis dari kami, surat ini berisi jalannya persidangan, catatan kami untuk dijadikan pertimbangan untuk putusan," kata Jonathan.

Selain itu, Jonathan tampak memberikan 'Rapor Merah' itu kepada jaksa penuntut umum (JPU). Di dalam buku itu, dia menyebut, ada surat dari beberapa artis yang memberikan dukungan kepada David Ozora.

"Ada juga surat dari beberapa kawan-kawan artis yang mendukung majelis untuk memutuskan putusan besok," kata Jonathan.

baca juga

"Melalui jaksa biar disampaikan ke majelis," timpal hakim Alimin.

Adapun dalam sidang ini Mario dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Vonis Mario dan Shane

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Replik Minta Hakim Tolak Pledoi Mario Dandy, Jaksa: Sangat Jelas Keterlibatan Terdakwa

Bacakan Replik Minta Hakim Tolak Pledoi Mario Dandy, Jaksa: Sangat Jelas Keterlibatan Terdakwa

Jakarta | Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:29 WIB

Alasan Jaksa Tolak Pleidoi Mario Dandy: Dia Bikin Alibi Supaya Lepas dari Jerat Hukum

Alasan Jaksa Tolak Pleidoi Mario Dandy: Dia Bikin Alibi Supaya Lepas dari Jerat Hukum

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:50 WIB

Jaksa Tolak Semua Pembelaan Mario Dandy Di Kasus Penganiayaan David Ozora

Jaksa Tolak Semua Pembelaan Mario Dandy Di Kasus Penganiayaan David Ozora

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:23 WIB

Isi Ayat Alkitab yang Dikutip Mario Dandy: Bahas Pertobatan, Minta Belas Kasih Hakim

Isi Ayat Alkitab yang Dikutip Mario Dandy: Bahas Pertobatan, Minta Belas Kasih Hakim

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:21 WIB

Bacakan Pledoi, Shane Lukas: Saya Juga Merasa Jadi Korban Dalam Kejadian Ini

Bacakan Pledoi, Shane Lukas: Saya Juga Merasa Jadi Korban Dalam Kejadian Ini

Jakarta | Selasa, 22 Agustus 2023 | 22:32 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×