Kata Wanda dan Konoha umum digunakan oleh warganet ketika berkomentar soal kebijakan-kebijakan di Indonesia.
Kedua kata tersebut digunakan untuk menyensor Indonesia ketika komentar tersebut bernada kritikan. Adapun fenomena ini timbul berkat anggapan publik bahwa mereka akan mendapat konsekuensi hukum ketika mengkritik blak-blakan soal pemerintah Indonesia.
Ditambah lagi, dengan kehadiran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Undang-undang tersebut dinilai berpotensi bisa memidanakan seseorang ketika berkomentar miring soal pemerintahan Indonesia.
Kontributor : Armand Ilham