Belum Lengkap, Jaksa Pulangkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidik Bareskrim

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:21 WIB
Belum Lengkap, Jaksa Pulangkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidik Bareskrim
Belum Lengkap, Jaksa Pulangkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidik Bareskrim. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan kepada penyidik berkas perkara (P-19) dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang untuk dilengkapi secara materil maupun formil.

“Tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) belum lengkap secara formil dan materil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ketut menyebut pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” katanya.

Berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8).

Selanjutnya, kata Ketut, sembari dikembalikan jaksa peneliti juga melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri guna mempercepat penyelesaian penyidikan.

“Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik,” katanya.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Panji Gumilang sejak 2 Agustus 2023. Penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari setelah habis masa penahanan selama 20 hari.

Masa penahanan Panji Gumilang sudah diperpanjang dari tanggal 22 Agustus sampai 30 September 2023.

Panji Gumilang disangkakan terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Pendiri sekaligus pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut terancam hukuman pidana di atas lima tahun. Ia juga berurusan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temui Panji Gumilang usai Gugatan Rp1 Triliun Dicabut, Anwar Abbas: Kami akan Saling Maafan

Temui Panji Gumilang usai Gugatan Rp1 Triliun Dicabut, Anwar Abbas: Kami akan Saling Maafan

Video | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:05 WIB

Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Perdata Rp1 Triliun ke Waketum MUI Anwar Abbas

Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Perdata Rp1 Triliun ke Waketum MUI Anwar Abbas

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:44 WIB

Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Usai Gugatan Rp1 Triliun Dicabut: Kami akan Bermaafan

Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Usai Gugatan Rp1 Triliun Dicabut: Kami akan Bermaafan

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:33 WIB

Usut Kasus TPPU, Bareskrim Blokir 95 Rekening dan Telusuri Aset Panji Gumilang

Usut Kasus TPPU, Bareskrim Blokir 95 Rekening dan Telusuri Aset Panji Gumilang

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:09 WIB

Terkini

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:28 WIB

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:17 WIB

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:31 WIB

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB