Pada 1998, Djajadi mengajukan gugatan ke Indofood karena merasa dipaksa menjual saham dan mereknya dengan harga yang tak adil. Djajadi menuduh pula Salim memanipulasi kepemilikan sahamnya sehingga terus berkurang.
Upaya tuntutan senilai Rp620 miliar itu kalah hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Djajadi pun tidak memenangkan kasus tersebut.
Akhirnya, Djajadi Djaja pun memulai kembali bisnisnya dengan PT Jakarana Tama. PT Jakarana Tama berdiri pada 1980 yang berfokus pada mi instan, sosis siap makan, makanan kaleng, bumbu penyedap, dan lain sebagainya.
Salah satu produknya adalah Mi Gaga. Mi lainnya yakni merek 100, 1000, Mie Gepeng, Mie Telor A1, Sosis Loncat, dan lain sebagainya. Sejak 1991 hingga 2006, Djajadi Djaja menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Jakarana Tama dari 1991 hingga 2006. Sejak 2006, ia menjadi Komisaris PT Jakarana Tama.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma