5 Fakta Tilang Uji Emisi Jakarta 2023, Cek Ambang Batas hingga Besaran Sanksi

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 01 September 2023 | 15:13 WIB
5 Fakta Tilang Uji Emisi Jakarta 2023, Cek Ambang Batas hingga Besaran Sanksi
5 Fakta Tilang Uji Emisi Jakarta 2023, Cek Ambang Batas hingga Besaran Sanksi [Dok. Dinas LH DKI Jakarta]

Suara.com - Uji emisi kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta mulai diterapkan per Jumat (1/9/2023) hari ini. Berikut merupakan lima kumpulan fakta tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta. Pastikan anda memahaminya agar tidak terjebak dan justru merugi karena mesti membayar tilang akibat kendaraan yang tak memenuhi standar. 

1. Pengertian Tilang Uji Emisi 

Tilang uji emisi merupakan program yang diterapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) uji emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan juga Komando Garnisun Tetap I Jakarta di wilayah DKI Jakarta. Nantinya akan ada petugas yang berjaga untuk melakukan uji emisi setiap kendaraan yang lewat dengan alat khusus. Jika hasilnya melebihi ambang batas, maka bisa dipastikan pemilik kendaraan harus membayar denda tilang. 

Adapun razia uji emisi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga sedang gencar-gencarnya mengatasi masalah polusi udara yang buruk.

2. Ambang Batas Emisi Buang

Menurut aturan tersebut, uji emisi seharusnya dilakukan rutin setiap tahun jika kendaraan sudah berusia minimal tiga tahun pemakaian. Batas ambang emisi untuk setiap jenis kendaraan pun berbeda, tergantung jenis motor atau mobil, jenis mesin, tahun produksi, dan jenis bahan bakar. 

Kendaraan berbahan bakar bensin yang diproduksi sebelum 2007 wajib memiliki kadar Karbon Monoksida (CO) di bawah 3,0 persen dengan Hidrokarbon (HC) di bawah 700 ppm. Sementara untuk mobil dengan tahun produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm. Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas itu, maka kendaraan telah dinyatakan lulus uji emisi.

Sementara itu, bagi mobil penumpang dengan bobot di bawah 3,5 ton yang diproduksi sebelum 2010, maka wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. Namun, kendaraan yang bobotnya di atas 3,5 ton dengan tahun produksi sebelum 2010 maka wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

3. Jadwal Tilang Uji Emisi DKI Jakarta

baca juga

Tilang uji emisi akan dilakukan mulai Jumat, 1 September 2023 hingga 30 November 2023. "Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan pada Kamis (31/8/2023). 

4. Tempat Tilang Uji Emisi

Tilang uji emisi akan diberlakukan di lima titik berbeda di Jakarta, yakni  Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

5 Besaran Denda Uji Emisi

Doni menambahkan bahwa proses mekanisme penilangan sama seperti razia pada umumnya. Untuk kendaraan roda dua yang tidak tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp250.000 sementara untuk roda empat atau lebih akan didenda sebesar Rp500.000. 

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang ataupun pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak Rp250.000, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak sebesar Rp500.000," pungkasnya. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Titik-titiknya!

Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Titik-titiknya!

News | Jum'at, 01 September 2023 | 06:25 WIB

Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Segini Dendanya

Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Segini Dendanya

Jakarta | Jum'at, 01 September 2023 | 06:00 WIB

Dianggap Mencemari Udara, Dua Perusahaan Batu Bara di Jakarta Dilarang Beroperasi

Dianggap Mencemari Udara, Dua Perusahaan Batu Bara di Jakarta Dilarang Beroperasi

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 23:30 WIB

Isi Surat Edaran Pemprov DKI soal Imbauan Perusahaan Swasta Terapkan WFH Saat KTT ASEAN

Isi Surat Edaran Pemprov DKI soal Imbauan Perusahaan Swasta Terapkan WFH Saat KTT ASEAN

Jakarta | Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:36 WIB

Rumah Mau Digusur, Warga Taman Sari Klaim Tak Pernah Terima Surat dari PN Jakbar

Rumah Mau Digusur, Warga Taman Sari Klaim Tak Pernah Terima Surat dari PN Jakbar

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:44 WIB

Anies Ditagih Mahasiswa UI soal Utang TKD PNS, Pemprov DKI: Sudah Dibayar

Anies Ditagih Mahasiswa UI soal Utang TKD PNS, Pemprov DKI: Sudah Dibayar

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×