Dianggap Mencemari Udara, Dua Perusahaan Batu Bara di Jakarta Dilarang Beroperasi

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 31 Agustus 2023 | 23:30 WIB
Dianggap Mencemari Udara, Dua Perusahaan Batu Bara di Jakarta Dilarang Beroperasi
Masyarakat berjalan sambil menggunakan masker di Kawasan Dukuh atas, Jakarta, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara (Jakut). Kedua perusahaan itu dianggap telah berkontribusi pada pencemaran udara di ibu kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto mengatakan, sanksi administrasif yang dijatuhkan berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

"Hasil temuan di lapangan, Tim DLH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).

Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik, serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.

Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep.

Ia mengaku bakal menindak tegas perusahaan dan/atau industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.

baca juga

"Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu," ucap Asep.

Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.

"Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jahatnya Polusi Udara Sampai Sri Mulyani Terkena ISPA Hingga Suara Hilang

Jahatnya Polusi Udara Sampai Sri Mulyani Terkena ISPA Hingga Suara Hilang

Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:20 WIB

Akademisi Ungkap Dampak Negatif Gunakan Kendaraan Pribadi Berkepanjangan

Akademisi Ungkap Dampak Negatif Gunakan Kendaraan Pribadi Berkepanjangan

Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:44 WIB

Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?

Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:29 WIB

Terkini

SAR Perluas Pencarian 129 Penumpang KM Virgo Transport 8

SAR Perluas Pencarian 129 Penumpang KM Virgo Transport 8

Foto | Kamis, 17 September 2026 | 17:42 WIB

Tren Aplikasi Ringkasan Buku: Solusi Hemat Waktu atau Ancaman Daya Kritis?

Tren Aplikasi Ringkasan Buku: Solusi Hemat Waktu atau Ancaman Daya Kritis?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:40 WIB

Akui Data Bansos Belum Akurat, Mensos Janji Tuntaskan Aduan Warga dalam Sepekan

Akui Data Bansos Belum Akurat, Mensos Janji Tuntaskan Aduan Warga dalam Sepekan

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:37 WIB

Daftar Penerima MBG Dirombak, 1.653 Sekolah Dicoret!

Daftar Penerima MBG Dirombak, 1.653 Sekolah Dicoret!

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:36 WIB

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:32 WIB

Draf Regulasi Tak Kunjung Diproses Setneg, Natalius Pigai Mengaku Sudah Hopeless

Draf Regulasi Tak Kunjung Diproses Setneg, Natalius Pigai Mengaku Sudah Hopeless

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:25 WIB

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:17 WIB

Review Film Once We Were Us: Ternyata Cinta Saja Tak Selalu Cukup

Review Film Once We Were Us: Ternyata Cinta Saja Tak Selalu Cukup

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:15 WIB

Plesir Malam di Bangkok: Menyusuri Chao Phraya dari Atas Kapal Pesiar

Plesir Malam di Bangkok: Menyusuri Chao Phraya dari Atas Kapal Pesiar

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 17:12 WIB

×