Terima Vonis 6 Tahun Penjara sebagai Hikmah, AKBP Bambang Kayun: Di Akhirat akan Tahu Siapa Masuk Surga!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 04 September 2023 | 16:17 WIB
Terima Vonis 6 Tahun Penjara sebagai Hikmah, AKBP Bambang Kayun: Di Akhirat akan Tahu Siapa Masuk Surga!
Terima Vonis 6 Tahun Penjara sebagai Hikmah, AKBP Bambang Kayun: Di Akhirat akan Tahu Siapa Masuk Surga! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - AKBP Bambang Kayun divonis enam tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. AKBP Bambang Kayun menyebut hukuman yang dijatuhkan kepadanya memiliki hikmah.

"Saya tidak berpikir berapa tahun yang penting apa pun pasti ada hikmahnya. Kenapa ada hikmahnya? Karena silakan berbuat sesuai dengan kedudukan. Nanti di alam akhirat akan diketahui siapa yang akan masuk surga," kata Bambang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).

Bambang mengaku mikir-mikir atas hukum 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

"Saya masih mikir-mikir. Tapi menurut saya, enggak perlu banding-banding tadi," ujarnya.

Hakim memvonis Bambang Kayun 6 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dan suap.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan." kata Hakim.

Dalam putusannya, Hakim menyebut pidana penjara 6 tahun yang dijatuhkan dipotong masa penahanannya. Kemudian dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar, subsider satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir dengan putusan Hakim.

Sebab, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, meminta Bambang Kayun divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan. Kemudian memintakan membayar uang pengganti Rp 57.126.300.000, subsider lima tahun penjara..

baca juga

Sebagaimana diketahui Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp 57,1 miliar. Temuan awal, dia diduga menerima suap senilai Rp 6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), dua orang tersangka yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.

Pemberian itu untuk membantu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) lolos dari jeratan hukum, kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

News | Senin, 04 September 2023 | 15:32 WIB

Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:37 WIB

AKBP Bambang Kayun Segera Disidang dengan Dakwaan Terima Suap Rp 57,1 Miliar

AKBP Bambang Kayun Segera Disidang dengan Dakwaan Terima Suap Rp 57,1 Miliar

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 14:22 WIB

Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita

Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:51 WIB

Terkini

RUU Migas Dikebut Tahun Ini, BUK Bakal Langsung di Bawah Presiden

RUU Migas Dikebut Tahun Ini, BUK Bakal Langsung di Bawah Presiden

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:22 WIB

TsureKano Tamat di Volume 14, Akhiri Kisah Mantan Kekasih jadi Saudara Tiri

TsureKano Tamat di Volume 14, Akhiri Kisah Mantan Kekasih jadi Saudara Tiri

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Klaim Sikap Tak Berubah Meski Masuk Istana, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Klaim Sikap Tak Berubah Meski Masuk Istana, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:18 WIB

9 Juta Keluarga Butuh Rumah, Lippoland Kembangan Hunian Murah Rp100 Juta

9 Juta Keluarga Butuh Rumah, Lippoland Kembangan Hunian Murah Rp100 Juta

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:17 WIB

Punya Tumbler Belum Tentu Ramah Lingkungan, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Punya Tumbler Belum Tentu Ramah Lingkungan, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:12 WIB

WIKA dan Waskita Jadi Persoalan, Danantara Dahulukan Merger 4 BUMN Karya Lain

WIKA dan Waskita Jadi Persoalan, Danantara Dahulukan Merger 4 BUMN Karya Lain

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Anwar Usman Soal Gugatan Ijazah Gibran: Nggak Mau Intervensi dan Diintervensi

Anwar Usman Soal Gugatan Ijazah Gibran: Nggak Mau Intervensi dan Diintervensi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Rekomendasi Day Cream dan Night Cream dari Kulit Manggis, Ampuh Pudarkan Flek Hitam Usia 40 Tahun

Rekomendasi Day Cream dan Night Cream dari Kulit Manggis, Ampuh Pudarkan Flek Hitam Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani

Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Konser Ramah Lingkungan, Bisakah Menikmati Musik Tanpa Membebani Lingkungan?

Konser Ramah Lingkungan, Bisakah Menikmati Musik Tanpa Membebani Lingkungan?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:00 WIB

×