Terima Vonis 6 Tahun Penjara sebagai Hikmah, AKBP Bambang Kayun: Di Akhirat akan Tahu Siapa Masuk Surga!

Senin, 04 September 2023 | 16:17 WIB
Terima Vonis 6 Tahun Penjara sebagai Hikmah, AKBP Bambang Kayun: Di Akhirat akan Tahu Siapa Masuk Surga!
Terima Vonis 6 Tahun Penjara sebagai Hikmah, AKBP Bambang Kayun: Di Akhirat akan Tahu Siapa Masuk Surga! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - AKBP Bambang Kayun divonis enam tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. AKBP Bambang Kayun menyebut hukuman yang dijatuhkan kepadanya memiliki hikmah.

"Saya tidak berpikir berapa tahun yang penting apa pun pasti ada hikmahnya. Kenapa ada hikmahnya? Karena silakan berbuat sesuai dengan kedudukan. Nanti di alam akhirat akan diketahui siapa yang akan masuk surga," kata Bambang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).

Bambang mengaku mikir-mikir atas hukum 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

"Saya masih mikir-mikir. Tapi menurut saya, enggak perlu banding-banding tadi," ujarnya.

Hakim memvonis Bambang Kayun 6 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dan suap.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan." kata Hakim.

Dalam putusannya, Hakim menyebut pidana penjara 6 tahun yang dijatuhkan dipotong masa penahanannya. Kemudian dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar, subsider satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir dengan putusan Hakim.

Sebab, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, meminta Bambang Kayun divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan. Kemudian memintakan membayar uang pengganti Rp 57.126.300.000, subsider lima tahun penjara..

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Sebagaimana diketahui Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp 57,1 miliar. Temuan awal, dia diduga menerima suap senilai Rp 6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), dua orang tersangka yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.

Pemberian itu untuk membantu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) lolos dari jeratan hukum, kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI