Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 04 Mei 2023 | 10:51 WIB
Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita
Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindak pidana suap tersebut mencapai nilai Rp 56 miliar.

Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri itu juga menerima suap dalam bentuk lain. Bambang diduga menerima suap dalam bentuk mobil mewah dari tersangka HW dan ES.

Suap tersebut untuk pemalsuan surat atas perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan sebanyak Rp12,7 miliar aset di sita.

“Nilai aset sekitar Rp 12, 7 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Rabu (3/5/2023).

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut jejak kasus gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga aset Rp12,7 miliar disita.

Pada 2016, ES dan HW dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM. Firli Bahuri selaku Ketua KPK menyatakan ES dan HW memperoleh rekomendasi dari seseorang yang kemudian dikenalkan kepada Bambang Kayun untuk mengkonsultasikan perkara tersebut.

Akhirnya, ketiga orang tersebut bertemu di hotel pada Mei 2016. Pasca mengetahui perkara tersebut, Bambang bersedia membantu tetapi dengan adanya kesepakatan berupa pemberian uang.

"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK," terang Firli.

Bambang memberi saran berupa pengajuan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas penyimpangan penanganan perkara. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

baca juga

"Tersangka BK lalu memberikan saran, di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," tambah Firli.

Selanjutnya, Bambang Kayun ditunjuk sebagai salah satu anggota untuk memverifikasi surat tersebut dan meminta klarifikasi ke Bareskrim Polri pada Oktober 2016. Namun kemudian ES dan HW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan Bambang menyarankan agar keduanya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat memberikan sarat, Bambang menerima dana sebesar Rp5 miliar. Firli mengatakan uang itu diberikan dengan cara transfer bank rekening salah satu sosok kepercayaan Bambang.

Selama proses praperadilan, Bambang diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum polri agar dapat menjadi isi gugatan ES dan HW. Hal ini pun membuat Majelis Hakim mengabulkan gugatan dan menetapkan ES dan HW tidak sah sebagai tersangka.

Bambang pun menerima mobil mewah dari ES dan HW atas putusan tersebut. Model dan jenisnya bahkan ditentukan sendiri oleh tersangka.

Lima tahun kemudian, kasus perebutan hak ahli waris PT ACM kembali muncul. ES dan HW ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya menemui Bambang kembali dengan uang Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!

Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 15:28 WIB

KPK Serahkan Berkas Penyidikan ke Jaksa, Tersangka Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun Segera Disidang

KPK Serahkan Berkas Penyidikan ke Jaksa, Tersangka Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun Segera Disidang

News | Selasa, 02 Mei 2023 | 18:18 WIB

Buronan Kasus Bambang Kayun Diduga Kabur ke Luar Negeri, Polri Terbitkan Red Notice Atas Nama Emilya Said dan Herwansyah

Buronan Kasus Bambang Kayun Diduga Kabur ke Luar Negeri, Polri Terbitkan Red Notice Atas Nama Emilya Said dan Herwansyah

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 16:59 WIB

Cari Tahu Keberadaan Dua Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun, Ibu Rumah Tangga Ikut Kena Periksa KPK

Cari Tahu Keberadaan Dua Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun, Ibu Rumah Tangga Ikut Kena Periksa KPK

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:01 WIB

ICW: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Harus Jadi Momentum Kapolri Bersih-Bersih

ICW: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Harus Jadi Momentum Kapolri Bersih-Bersih

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:28 WIB

ICW Desak KPK Libatkan PPATK Usut Aliran Dana Suap Rp50 Miliar AKPB Bambang Kayun ke Pajabat Polri Lainnya

ICW Desak KPK Libatkan PPATK Usut Aliran Dana Suap Rp50 Miliar AKPB Bambang Kayun ke Pajabat Polri Lainnya

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:03 WIB

Terkini

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:51 WIB

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:35 WIB

4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!

4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!

Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB

×