Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 04 Mei 2023 | 10:51 WIB
Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita
Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindak pidana suap tersebut mencapai nilai Rp 56 miliar.

Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri itu juga menerima suap dalam bentuk lain. Bambang diduga menerima suap dalam bentuk mobil mewah dari tersangka HW dan ES.

Suap tersebut untuk pemalsuan surat atas perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan sebanyak Rp12,7 miliar aset di sita.

“Nilai aset sekitar Rp 12, 7 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Rabu (3/5/2023).

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut jejak kasus gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga aset Rp12,7 miliar disita.

Pada 2016, ES dan HW dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM. Firli Bahuri selaku Ketua KPK menyatakan ES dan HW memperoleh rekomendasi dari seseorang yang kemudian dikenalkan kepada Bambang Kayun untuk mengkonsultasikan perkara tersebut.

Akhirnya, ketiga orang tersebut bertemu di hotel pada Mei 2016. Pasca mengetahui perkara tersebut, Bambang bersedia membantu tetapi dengan adanya kesepakatan berupa pemberian uang.

"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK," terang Firli.

Bambang memberi saran berupa pengajuan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas penyimpangan penanganan perkara. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

baca juga

"Tersangka BK lalu memberikan saran, di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," tambah Firli.

Selanjutnya, Bambang Kayun ditunjuk sebagai salah satu anggota untuk memverifikasi surat tersebut dan meminta klarifikasi ke Bareskrim Polri pada Oktober 2016. Namun kemudian ES dan HW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan Bambang menyarankan agar keduanya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat memberikan sarat, Bambang menerima dana sebesar Rp5 miliar. Firli mengatakan uang itu diberikan dengan cara transfer bank rekening salah satu sosok kepercayaan Bambang.

Selama proses praperadilan, Bambang diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum polri agar dapat menjadi isi gugatan ES dan HW. Hal ini pun membuat Majelis Hakim mengabulkan gugatan dan menetapkan ES dan HW tidak sah sebagai tersangka.

Bambang pun menerima mobil mewah dari ES dan HW atas putusan tersebut. Model dan jenisnya bahkan ditentukan sendiri oleh tersangka.

Lima tahun kemudian, kasus perebutan hak ahli waris PT ACM kembali muncul. ES dan HW ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya menemui Bambang kembali dengan uang Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!

Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 15:28 WIB

KPK Serahkan Berkas Penyidikan ke Jaksa, Tersangka Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun Segera Disidang

KPK Serahkan Berkas Penyidikan ke Jaksa, Tersangka Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun Segera Disidang

News | Selasa, 02 Mei 2023 | 18:18 WIB

Buronan Kasus Bambang Kayun Diduga Kabur ke Luar Negeri, Polri Terbitkan Red Notice Atas Nama Emilya Said dan Herwansyah

Buronan Kasus Bambang Kayun Diduga Kabur ke Luar Negeri, Polri Terbitkan Red Notice Atas Nama Emilya Said dan Herwansyah

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 16:59 WIB

Cari Tahu Keberadaan Dua Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun, Ibu Rumah Tangga Ikut Kena Periksa KPK

Cari Tahu Keberadaan Dua Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun, Ibu Rumah Tangga Ikut Kena Periksa KPK

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:01 WIB

ICW: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Harus Jadi Momentum Kapolri Bersih-Bersih

ICW: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Harus Jadi Momentum Kapolri Bersih-Bersih

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:28 WIB

ICW Desak KPK Libatkan PPATK Usut Aliran Dana Suap Rp50 Miliar AKPB Bambang Kayun ke Pajabat Polri Lainnya

ICW Desak KPK Libatkan PPATK Usut Aliran Dana Suap Rp50 Miliar AKPB Bambang Kayun ke Pajabat Polri Lainnya

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:03 WIB

Terkini

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB