Formasi perekayasa adalah PNS yang bertugas melakukan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi serta layanan teknologi memadai untuk masyarakat.
8. Pemeriksa
Pemeriksa bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap suatu dokumen atau barang, mengenai keasliannya. Hasil pengecekan harus dilaporkan dengan baik dan benar sesuai prosedur sebagai salah satu pemenuhan tugas kerjanya.
9. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah
Formasi ini sendiri bertanggung jawab atas wewenang melakukan kegiatan pengawasan, penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah dan di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Perencana
Sesuai namanya, tugas dari perencana adalah untuk merancang perkembangan suatu organisasi atau proyek yang akan atau sedang dilakukan oleh instansi.
11. Peneliti
Terakhir adalah peneliti, yang bertanggung jawab untuk melakukan riset dan penelitian suatu masalah. Penelitian dibutuhkan untuk mencari fakta baru atau data terkini dalam bidang teknologi dan IPTEK.
Baca Juga: Info Lengkap Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023 Kemenkumham, Cek di Sini
Itu tadi sekilas informasi tentang formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan yang dapat dibagikan, semoga menjadi artikel yang bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian