Daftar Formasi CPNS Jawa Timur 2023, Cek Rinciannya di Sini!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 06 September 2023 | 11:50 WIB
Daftar Formasi CPNS Jawa Timur 2023, Cek Rinciannya di Sini!
Formasi CPNS Jawa Timur 2023 (Freepik)

Suara.com - Pemerintah berencana akan membuka kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2023. Dengan demikian, Jawa Timur (Jatim) juga berpeluang untuk mendapatkan kuota formasi CPNS 2023 sehingga dapat membuka Lowongan CASN 2023 dalam Lingkup Pemrov Jatim. Untuk lebih jelasnya, mari simak formasi CPNS Jawa Timur 2023 dalam ulasan berikut ini. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengumumkan alokasi sebanyak 572.496 formasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia untuk tahun 2023, termasuk Provinsi Jawa Timur. Pembukaan seleksi ASN ini mencakup formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik di pemerintah pusat maupun daerah. 

Berdasarkan sumber yang diunggah dalam situs resmi menpan.go.id, pemerintah sudah menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah ini, total ada 78.862 ASN yang akan ditempatkan di 72 instansi pemerintah pusat, sedangkan sebanyak 493.634 ASN lainnya akan ditempatkan di pemerintah daerah. 

Adapun alokasi formasi untuk pemerintah pusat melibatkan sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan total 49.959 formasi untuk PPPK. Kemudian, pemerintah daerah mengalokasikan sebanyak 296.084 formasi untuk PPPK Tenaga Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, serta ada 42.826 formasi untuk PPPK Teknis. 

Formasi CPNS Jawa Timur 2023 

Menurut informasi terbaru, formasi CPNS untuk Pemrov Jawa Timur di tahun 2023 sampai saat ini belum tersedia. Adapun penyebabnya yaitu fokus alokasi pada rekrutmen ASN pemerintah daerah yang paling utama ditujukan sebagai PPPK. 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah juga sudah melakukan pengajuan usulan sebanyak 6.141 formasi PPPK Guru untuk tahun 2023 ini. Adanya pengajuan tersebut telah diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam konteks PPPK Tahun Anggaran 2023. 

Syarat CPNS dan PPPK 

Meskipun syarat untuk pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 sampai saat ini belum diumumkan secara resmi. Namun, kita bisa merujuk persyaratan CPNS dan PPPK pada tahun 2022 sebelumnya. Hal ini bertujuan sebagai panduan untuk persiapan Rekrutmen ASN 2023. Berikut merupakan persyaratan umum yang harus diperhatikan: 

• Warga Negara Indonesia (WNI) 

• Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun ketika mendaftar. 

• Tidak pernah memiliki riwayat pidana, terlibat dalam kasus kriminalitas, atau pernah dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun. 

• Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai CPNS/PNS/TNI ataupun Polri. 

• Tidak sedang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, maupun siswa yang mengikat diri dalam dinas tertentu. 

• Tidak terbat atau menjadi anggota pengurus partai politik. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Cara Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Terlengkap

Panduan Cara Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Terlengkap

News | Selasa, 05 September 2023 | 17:50 WIB

11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Apa Saja?

11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Apa Saja?

News | Selasa, 05 September 2023 | 17:25 WIB

Info Lengkap Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023 Kemenkumham, Cek di Sini

Info Lengkap Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023 Kemenkumham, Cek di Sini

News | Selasa, 05 September 2023 | 15:40 WIB

Cara Membuat Pas Foto CPNS Online, Cepat dan Mudah

Cara Membuat Pas Foto CPNS Online, Cepat dan Mudah

News | Selasa, 05 September 2023 | 11:33 WIB

Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 Simple, Peluang Lolos Seleksi Administrasi Besar!

Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 Simple, Peluang Lolos Seleksi Administrasi Besar!

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:02 WIB

Link Soal TKP CPNS 2023 Terbaru Lengkap dengan Pembahasannya

Link Soal TKP CPNS 2023 Terbaru Lengkap dengan Pembahasannya

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:23 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB