Perjalanan Kasus Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp25 M

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 07 September 2023 | 18:45 WIB
Perjalanan Kasus Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp25 M
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Putra dari Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan tersebut sebagai sanksi atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yangdilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Menjatuhkan pidana terhadap MarioDandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono ketika membacakan amar putusan. 

Putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut bahwa Mario terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan AG untuk membayar restitusi kepada David sebesar Rp120miliar. 

Akan tetapi, Majelis Hakim hanya memutuskan Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Jejak Kasus Mario Dandy

Kasus yang menimpa Mario Dandy Satriyo bermula ketika Mario bertemu dengan mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. 

Ketika itu, Mario menuduh Amanda memberikan informasi kepada Mario mengenai hubungan kekasih Mario, AG dengan David Ozora. Mario pun tersulut emosinya karena merupakan mantan kekasih dari David.

Mario mencoba menghubungi David menggunakan Whatsapp untuk meminta klarifikasi atas informasi dari Amanda. Akan tetapi, pesan dari Mario tidak dibalas oleh David. 

Mario juga mencoba menghubungi untuk meminta klarifikasi. Akan tetapi tidak dijawab oleh dan Mario pun marah kepada David. Pada 20 Februari 2023, Mario mengajak David bertemu dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. Dalam pertemuan tersebut, turut serta teman Mario, Shane Lukas. 

baca juga

"Mario Dandy Satriyo alias Dandyyang sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng, tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya dengan mengajak Shane Lukas,"ungkap Jaksa.

Mario, Shane, dan David bertemu di Perumahan Green Permata. Kemudian, Mario melakukan penganiayaan keji terhadap David dengan sengaja memilih kepala David untuk dijadikan target kekerasannya. 

Mario sempat menendang kepala David dan melakukan selebrasi ala bintang Portugal, Cristiano Ronaldo. Kondisi David yang sudah bersimbah darah dan tergeletak tak menghentikan niat Mario untuk terus memukulinya. Aksi tersebut disaksikan oleh AG dan Shane, bahkan Shane merekam aksi tersebut menggunakan kamera ponsel. 

Penganiayaan tersebut berhenti ketika ibu dari teman David, Natalia Puspita Sari berteriak kepada Mario. David pun mengalami penurunan kesadaran akibatkekerasan di kepala. 

Menurut surat keterangan dr Deasy Sugesty Muktiyani, MARS selaku Direktur Mayapada Hospital Kuningan menyatakan bahwa David mengalami kondisi amnesia dan tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi padanya padasaat penganiayaan tersebut.

Atas tindakannya, Mario pun dilaporkan ke kepolisian dan menjalani persidangan. Hingga pada Kamis (7/9/23) PN Jaksel memvonisnya dengan pidana penjara 12 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum serta membayar biaya restitusi Rp25,14 miliar. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:18 WIB

Hakim Sebut Mario Dandy Akan Aniaya David Ozora Lebih Parah Jika Tak Disetop Shane Lukas

Hakim Sebut Mario Dandy Akan Aniaya David Ozora Lebih Parah Jika Tak Disetop Shane Lukas

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:18 WIB

Puas Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal, Ayah David Ozora: Alhamdulillah!

Puas Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal, Ayah David Ozora: Alhamdulillah!

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:05 WIB

Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Netizen Masih Pesimis: Remisi Tiap Tahun Paling Jadinya di Bawah 10 Tahun

Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Netizen Masih Pesimis: Remisi Tiap Tahun Paling Jadinya di Bawah 10 Tahun

Lifestyle | Kamis, 07 September 2023 | 17:45 WIB

Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon

Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon

News | Kamis, 07 September 2023 | 15:51 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×