Menangkan Sengketa di KIP, ICW Sebut Kemendagri Belum Penuhi Keterbukaan Soal Pj Kepala Daerah

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 08 September 2023 | 12:10 WIB
Menangkan Sengketa di KIP, ICW Sebut Kemendagri Belum Penuhi Keterbukaan Soal Pj Kepala Daerah
KontraS, ICW dan Perludem laporkan Mendagri ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memenuhi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) perihal keterbukaan dokumen terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

Peneliti ICW Yassar Aulia mengatakan meski pihaknya memenangkan sengketa di KIP, Kemendagri dianggap belum melengkapi dokumen-dokumen yang diputuskan KIP untuk boleh dibuka.

Awalnya, ICW menilai penunjukkan Pj kepala daerah tidak melibatkan publik dan tidak mendasari hukum yang jelas. Untuk itu, ICW meminta Kemendagri untuk membuka dokumen seperti landasan hukum berupa Keppres Nomor 50/P/2022.

"Lalu, kami juga meminta aturan-aturan teknis yang dirujuk Kemendagri, UU Pilkada di Pasal 201 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2021 dan 2022 nomor 67 dan 15," kata Yassar dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (8/9/2023).

Kemudian, ICW juga meminta dokumen berisi identifikasi daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023.

"Kami meminta dokumen pemetaan kondisi setiap daerah, dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri mengenai kandidat-kandidat yang memenuhi syarat dan berpengalaman di bidang pemerintahan dan bekerja baik," tutur Yassar.

Kemudian, dia menyebut pihaknya juga meminta dokumen pertimbangan Tim Penilai Akhir (TPA) sebagai tim seleksi Pj kepala daerah yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo.

"Tolong minta pertimbangan-pertimbangannya dikeluarkan untuk melihat apa yang menjadi alasan rasionalisasinya kenapa kandidat-kandidat tersebut pada akhirnya ditunjuk dan dipilih menjadi penjabat," ujar Yassar.

Terakhir, ICW juga meminta dokumen berupa rekam jejak dan latar belakang para penjabat kepala daerah.

baca juga

Namun, Kemendagri mengecualikan dokumen yang diminta ICW. Untuk itu, kementerian di bawah pimpinan Tito Karnavian itu hanya memberikan dokumen aturan teknis pelaksanaan ditunjuknya penjabat kepala daerah serta pemetaan daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023.

"Kemendagri mengecualikan salinan Keppres pengangkatan penjabat kepala daerah, dokumen pendukung sebagai pertimbangan penunjukkan penjabat kepala daerah, akses publik terhadap hasil tim penilai akhir, dan profil penjabat kepala daerah," ucap Yassar.

Dengan begitu, ICW mengajukan keberatan ke KIP. Hasilnya, KIP mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan ICW.

"Jadi untuk pemetaan kondisi permasalahan di setiap daerah itu tidak diwajibkan KIP, tapi selain daripada itu, semuanya harus dibuka," ungkap Yassar.

Namun, setelah itu, dia menyebut belum seluruh dokumen yang diperbolehkan KIP, diberikan oleh Kemendagri. Kemendagri masih menyampaikan dokumen yang sama dengan sebelumnya, tetapi ada tambahan berupa Permendagri Nomor 4/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekjen Kemendagri Sebut SIPD Bisa Cegah Korupsi di Daerah

Sekjen Kemendagri Sebut SIPD Bisa Cegah Korupsi di Daerah

News | Rabu, 06 September 2023 | 17:04 WIB

Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

News | Rabu, 06 September 2023 | 09:58 WIB

Pagi Ini Mendagri Tito Lantik 10 Pj Gubernur, Berikut Nama-namanya

Pagi Ini Mendagri Tito Lantik 10 Pj Gubernur, Berikut Nama-namanya

News | Selasa, 05 September 2023 | 07:35 WIB

Laksanakan Pendidikan Politik bagi Pemula, Ditjen Polpum Kemendagri Gandeng Pemuda Indonesia Center

Laksanakan Pendidikan Politik bagi Pemula, Ditjen Polpum Kemendagri Gandeng Pemuda Indonesia Center

News | Minggu, 03 September 2023 | 13:30 WIB

Pemerintah Desa Diharapkan Mampu Menjadi Sentra Ekonomi Baru

Pemerintah Desa Diharapkan Mampu Menjadi Sentra Ekonomi Baru

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:10 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×