Menangkan Sengketa di KIP, ICW Sebut Kemendagri Belum Penuhi Keterbukaan Soal Pj Kepala Daerah

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 08 September 2023 | 12:10 WIB
Menangkan Sengketa di KIP, ICW Sebut Kemendagri Belum Penuhi Keterbukaan Soal Pj Kepala Daerah
KontraS, ICW dan Perludem laporkan Mendagri ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memenuhi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) perihal keterbukaan dokumen terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

Peneliti ICW Yassar Aulia mengatakan meski pihaknya memenangkan sengketa di KIP, Kemendagri dianggap belum melengkapi dokumen-dokumen yang diputuskan KIP untuk boleh dibuka.

Awalnya, ICW menilai penunjukkan Pj kepala daerah tidak melibatkan publik dan tidak mendasari hukum yang jelas. Untuk itu, ICW meminta Kemendagri untuk membuka dokumen seperti landasan hukum berupa Keppres Nomor 50/P/2022.

"Lalu, kami juga meminta aturan-aturan teknis yang dirujuk Kemendagri, UU Pilkada di Pasal 201 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2021 dan 2022 nomor 67 dan 15," kata Yassar dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (8/9/2023).

Kemudian, ICW juga meminta dokumen berisi identifikasi daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023.

"Kami meminta dokumen pemetaan kondisi setiap daerah, dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri mengenai kandidat-kandidat yang memenuhi syarat dan berpengalaman di bidang pemerintahan dan bekerja baik," tutur Yassar.

Kemudian, dia menyebut pihaknya juga meminta dokumen pertimbangan Tim Penilai Akhir (TPA) sebagai tim seleksi Pj kepala daerah yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo.

"Tolong minta pertimbangan-pertimbangannya dikeluarkan untuk melihat apa yang menjadi alasan rasionalisasinya kenapa kandidat-kandidat tersebut pada akhirnya ditunjuk dan dipilih menjadi penjabat," ujar Yassar.

Terakhir, ICW juga meminta dokumen berupa rekam jejak dan latar belakang para penjabat kepala daerah.

Namun, Kemendagri mengecualikan dokumen yang diminta ICW. Untuk itu, kementerian di bawah pimpinan Tito Karnavian itu hanya memberikan dokumen aturan teknis pelaksanaan ditunjuknya penjabat kepala daerah serta pemetaan daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023.

"Kemendagri mengecualikan salinan Keppres pengangkatan penjabat kepala daerah, dokumen pendukung sebagai pertimbangan penunjukkan penjabat kepala daerah, akses publik terhadap hasil tim penilai akhir, dan profil penjabat kepala daerah," ucap Yassar.

Dengan begitu, ICW mengajukan keberatan ke KIP. Hasilnya, KIP mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan ICW.

"Jadi untuk pemetaan kondisi permasalahan di setiap daerah itu tidak diwajibkan KIP, tapi selain daripada itu, semuanya harus dibuka," ungkap Yassar.

Namun, setelah itu, dia menyebut belum seluruh dokumen yang diperbolehkan KIP, diberikan oleh Kemendagri. Kemendagri masih menyampaikan dokumen yang sama dengan sebelumnya, tetapi ada tambahan berupa Permendagri Nomor 4/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekjen Kemendagri Sebut SIPD Bisa Cegah Korupsi di Daerah

Sekjen Kemendagri Sebut SIPD Bisa Cegah Korupsi di Daerah

News | Rabu, 06 September 2023 | 17:04 WIB

Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

News | Rabu, 06 September 2023 | 09:58 WIB

Pagi Ini Mendagri Tito Lantik 10 Pj Gubernur, Berikut Nama-namanya

Pagi Ini Mendagri Tito Lantik 10 Pj Gubernur, Berikut Nama-namanya

News | Selasa, 05 September 2023 | 07:35 WIB

Laksanakan Pendidikan Politik bagi Pemula, Ditjen Polpum Kemendagri Gandeng Pemuda Indonesia Center

Laksanakan Pendidikan Politik bagi Pemula, Ditjen Polpum Kemendagri Gandeng Pemuda Indonesia Center

News | Minggu, 03 September 2023 | 13:30 WIB

Pemerintah Desa Diharapkan Mampu Menjadi Sentra Ekonomi Baru

Pemerintah Desa Diharapkan Mampu Menjadi Sentra Ekonomi Baru

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:10 WIB

Terkini

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB