Bernasib Seperti Imam Masykur Tapi Takut Melapor, LPSK Ungkap Warga Aceh Lain yang Dianiaya Praka Riswandi Cs

Jum'at, 08 September 2023 | 12:49 WIB
Bernasib Seperti Imam Masykur Tapi Takut Melapor, LPSK Ungkap Warga Aceh Lain yang Dianiaya Praka Riswandi Cs
Bernasib Seperti Imam Masykur Tapi Takut Melapor, LPSK Ungkap Warga Aceh Lain yang Dianiaya Praka Riswandi Cs. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penjelasan lanjutan terkait temuan Komnas HAM tentang adanya korban penganiayaan lain oleh Praka Riswandi Manik Cs.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan korban lain tersebut dianiaya oleh para pelaku dua bulan sebelum terjadinya kasus Imam Masykur.

"Memang ada pihak yang mengaku sebagai korban juga. Menurut informasinya, dua bulan sebelum Imam Masykur. Sejak bulan puasa lalu sudah juga mendapatkan tindakan pemerasan," jelas Edwin dihubungi, Jumat (8/9/2023).

Edwin menyampaikan korban sempat dimintai keterangan oleh tim LPSK dan Komnas HAM ketika mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu. Edwin enggan menjelaskan mengenai identitas mau pun inisial korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu [Foto: Beritajatim]
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu [Foto: Beritajatim]

Dia hanya mengatakan korban dianiaya di Jakarta oleh Praka Riswandi Cs. Namun keterangan korban belum dapat dibuktikan, sebab hingga saat ini belum membuat laporan ke pihak berwajib.

"Hal ini perlu dipastikan. Sayangnya orang ini tidak berani lapor. Jadi keterangannya kami peroleh namun keterangan ini belum punya alat bukti hukum," papar Edwin.

Temuan Komnas HAM

Untuk diketahui, Komnas HAM dan LPSK menurunkan tim ke Aceh, tepatnya ke Kabupaten Bireuen dan Banda Aceh untuk meminta keterangan keluarga Imam Masykur.

Adapun Imam Masykur tewas dianiaya oleh Praka Riswandi Manik Cs. Korban diduga diculik, diperas, dianiaya hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Kritik Vonis Mario Dandy Hanya Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, LPSK: Bersifat Dekoratif, Nggak Bisa Dieksekusi

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan tim gabungan Komnas HAM dan LPSK mendatangi Aceh pada 4-7 September 2023.

"Untuk melakukan permintaan keterangan dan pendalaman informasi kepada keluarga Imam Masykur terkait peristiwa penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang menyebabkan Imam Masykur meninggal dunia," ujar Uli kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Uli menyampaikan pihak keluarga Imam Masykur sempat mendatangi Komnas HAM pada 6 September 2023. Kala itu, keluarga korban didampingi pengacara ternama Hotman Paris.

Selain meminta keterangan pihak keluarga Imam Masykur, tim Komnas HAM dan LPSK ternyata juga menemukan satu orang lainnya yang diduga pernah menjadi korban aksi Praka Riswandi Cs.

"Tim juga melakukan permintaan keterangan kepada seorang saksi yang diduga menjadi korban peristiwa serupa," ungkap Uli.

Anggota Paspampers Praka Riswandi Manik atau Praka RM pakai baju tahanan setelah menganiaya Imam Masykur warga Aceh sampai tewas. (Foto dok. Pomdam Jaya)
Anggota Paspampers Praka Riswandi Manik atau Praka RM pakai baju tahanan setelah menganiaya Imam Masykur warga Aceh sampai tewas. (Foto dok. Pomdam Jaya)

Uli mengatakan Komnas HAM hingga kini masih mendalami keterangan satu orang terduga korban penganiayaan Praka Riswandi Cs.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI