Sepakat Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Mahfud MD: Ngapain Ribut-ribut?

Jum'at, 08 September 2023 | 19:21 WIB
Sepakat Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Mahfud MD: Ngapain Ribut-ribut?
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)

Hal itu disebut Idham menjadi acuan KPU dalam melakukan legal drafting atau merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden.

Menurut Idham, jadwal dalam tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, verifikasi administrasi, klarifikasi, dan perbaikan dokumen.

"Pada akhirnya, jatuhlah tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," tandas Idham.

Dengan begitu, KPU berencana mempercepat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Selain itu, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sedianya 38 hari, menjadi tujuh hari.

Setelah itu, dalam rancangan PKPU, KPU berencana menjadwalkan tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden pada 10 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI