Gerindra dan PDIP Tak Masalah Jika KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Kamis, 07 September 2023 | 16:53 WIB
Gerindra dan PDIP Tak Masalah Jika KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
220 komisioner KPU kabupaten/kota dilantik Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU Jakarta pada Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman dan Politikus PDIP Masinton Pasaribu merespons rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Kedua anggota Komisi III DPR itu mengaku tidak masalah dengan rencana berubahnya jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) tersebut.

"Tentu kami akan patuh ya pada UU Pemilu maupun PKPU. Apa yang dibuat penyelenggara Pemilu, kami akan ikuti," kata Habiburrokhman di Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis (7/9/2023).

Dengan begitu, lanjut dia, pematangan untuk menentukan bakal cawapres bagi Prabowo Subianto akan dikebut karena pendaftaran akan dibuka sekitar satu bulan lagi.

"Kalau lebih cepat, tentu penentuan cawapresnya pasti akan lebih cepat," ujar dia.

Meski begitu, Habiburrokhman memastikan pihaknya tetap santai dan tidak terburu-buru dalam menentukan calon wakil presiden.

Sementara di sisi lain, Masinton mengatakan percepatan jadwal pendaftaran tidak akan berpengaruh pada PDIP dalam menentukan calon wakil presiden bagi Ganjar Pranowo.

"Artinya, bahwa sebenarnya kami semua sudah ada masing-masing partai-partai ini yang sudah mengusung capres kan sudah ada partai sendiri masing-masing," ucap Masinton.

"Tinggal mencari timing yang tepat hasil dari proses musyawarah kerja sama antara parpol kemudian mencari waktu yang tepat kapan diumumkan. Menurut saya, tidak masalah," katanya.

Baca Juga: KPU Berencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Jadinya Kapan?

Diketahui, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil preside dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan perubahan ini dilakukan dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perihal Pemilu.

"Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

"Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022, khususnya lampiran 1, kampanye dimulai tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI