Sepakat Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Mahfud MD: Ngapain Ribut-ribut?

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Jum'at, 08 September 2023 | 19:21 WIB
Sepakat Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Mahfud MD: Ngapain Ribut-ribut?
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tidak masalah jika pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimajukan dari jadwal yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Mahfud mengemukakan, percepatan pendaftaran hanya enam hari saja dari jadwal yang ditetapkan.

"Semula dijadwalkan dibuka pada 19 Oktober sampai 24 November sekarang direncanakan dipercepat pendaftaran 10 Oktober ditutup 16 Oktober," kata Mahfud di Royal Hotel Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

"Enam hari aja (dimajukan), ngapain ribut-ribut? Cari calon tukaran, terus ribut percepat," tambah dia.

Mahfud mengatakan, tahapan Pemilu 2024 kini sudah mulai berjalan. Meski berbagai isu penundaan hingga perpanjangan masa jabatan presiden mencuat, Mahfud meyakinkan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sebagaimana jadwal yang sudah disepakati pemerintah bersama DPR dan KPU.

"Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama bertengkar siapa yang maju? Siapa yang dapat? Yang coblosannya tetap tanggal 14 Februari," kata Mahfud.

Menurutnya, jika pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada 19 Oktober, maka akan ada 22 hari kosong bagi calon yang sudah mendaftar.

"Karena kalau ditunggu juga ini enggak ada kerjaan 22 hari terbuang, ngapain 22 hari? Kalau enggak gitu ya nganggur aja. Percepat," ungkapnya.

Rencana KPU

baca juga

Sebelumnya, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan perubahan ini dilakukan dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perihal Pemilu.

"Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

"Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022, khususnya lampiran 1, kampanye dimulai tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November," tambah dia.

Hal itu disebut Idham menjadi acuan KPU dalam melakukan legal drafting atau merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden.

Menurut Idham, jadwal dalam tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, verifikasi administrasi, klarifikasi, dan perbaikan dokumen.

"Pada akhirnya, jatuhlah tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," tandas Idham.

Dengan begitu, KPU berencana mempercepat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Selain itu, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sedianya 38 hari, menjadi tujuh hari.

Setelah itu, dalam rancangan PKPU, KPU berencana menjadwalkan tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden pada 10 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Lengkap KPU Soal Landasan Hukum Rencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Penjelasan Lengkap KPU Soal Landasan Hukum Rencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Kotak Suara | Jum'at, 08 September 2023 | 17:35 WIB

Gerindra dan PDIP Tak Masalah Jika KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Gerindra dan PDIP Tak Masalah Jika KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Kotak Suara | Kamis, 07 September 2023 | 16:53 WIB

KPU Berencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Jadinya Kapan?

KPU Berencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Jadinya Kapan?

Kotak Suara | Kamis, 07 September 2023 | 14:38 WIB

Terkini

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×