5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 09 September 2023 | 12:50 WIB
5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji
Ilustrasi PNS - 5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji (empatlawangkab.go.id)

Suara.com - Pemerintah secara resmi membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2023 ini. Tentu ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi dan kantor pemerintahan dengan upah yang menjanjikan. Sebelum mendaftar, yuk simak dulu mengenai perbedaan CPNS dan PPPK yang akan diulas dalam artikel berikut ini. 

Dalam seleksi CANS ini, seseorang tidak diperbolehkan untuk mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus. Calon pelamar dalam seleksi ASN hanya diperkenankan untuk memilih satu formasi yang disediakan saja, yakni mendaftar CPNS atau CPPPK. 

Meskipun kedua formasi tersebut termasuk golongan ASN, PNS dan PPPK memiliki definisi, hak, manajemen, dan juga proses seleksi yang berbeda. Lantas, apa saja perbedaan CPNS dan PPPK? Ketahui ulasan selengkapnya berikut ini. 

Perbedaan CPNS dan PPPK 

Ini dia sejumlah perbedaan antara CPNS dan PPPK yang perlu kita semua ketahui: 

1. Status kepegawaian 

Melansir dari website resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, PNS dan PPPK mempunyai status kepegawaian yang berbeda. PNS merupakan pegawai ASN yang akan diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta berhak memiliki nomor induk pegawai dalam jenjang nasional. 

Sementara, PPPK merupakan pegawai ASN yang akan diangkat sebagai pegawai negeri dengan perjanjian kerja oleh PPK. PPPK ditekrut sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. 

2. Hak 

baca juga

ASN mempunyai hak atau kewenangan yang akan diberikan serta dilindungi oleh hukum, juga kewajiban yang harus ditunaikan. Baik PNS ataupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, akan tetapi berbeda jika dilihat dari segi haknya. 

Seseorang dengan pangkat PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan hari tua, jaminan pensiun, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan, PPPK  berhakak mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan juga pengembangan kompetensi. 

Menurut Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah diwajibkan memberi perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Selanlanjutnya, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK adalah sebagai berikut: 

• Pelaksanaan pengembangan untuk kompetensi bagi setiap PNS akan dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran selama satu tahun 

• Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan aelama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. 

3. Manajemen 

Manajemen ASN dibagi menjadi manajemen PNS dan juga manajemen PPPK. Manajemen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Sementara, manajemen PPPK sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ada sejumlah poin manajemen PNS yang tidak tercantum dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, mutasi, promosi, jaminan pensiun serta jaminan hari tua. 

CPNS yang kemudian menjadi PNS, memikiki jabatan serta jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang bisa terus berkembang setiap tahunnya, PNS dapat mengisi jabatan struktural serta fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK, pada umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja. 

Tak akan ada jenjang karir lantaran telah tetikat pada perjanjian kerja dengan masa kerja yang sudah ditentukan. Hal ini juga menjadi dasar mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK. 

4. Masa kerja 

PNS mempunyai masa kerja hingga masa pensiun, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi seorang Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara PPPK, masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya. 

Adapun masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat yakni selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan pada penilaian kinerja. 

5. Proses seleksi 

Perbedaan CPNS dan PPPK juga dapat dilihat segi usia pendaftar serta tahapan seleksinya. Untuk pendaftar CPNS paling sedikiy berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun. 

Di dalam tahapan seleksinya, tes CPNS akan menghadapi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang terbagi menjadi tiga materi soal yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan yang terakhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang pilih. 

Sedangkan, untuk seleksi tenaga PPPK ada empat materi utama yakni kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis, dan yang terakhir wawancara. 

Nah demikianlah perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu Anda pahami. Semoga beemanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lewat Situs BKN, Berapa Jumlah Lowongan Tersedia?

Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lewat Situs BKN, Berapa Jumlah Lowongan Tersedia?

News | Jum'at, 08 September 2023 | 14:58 WIB

6 Link Latihan Soal PPPK dan Jadwal Seleksi CPNS 2023

6 Link Latihan Soal PPPK dan Jadwal Seleksi CPNS 2023

News | Kamis, 07 September 2023 | 05:06 WIB

Cek Formasi CPNS BIN 2023 Pdf, Download di Link Ini

Cek Formasi CPNS BIN 2023 Pdf, Download di Link Ini

News | Rabu, 06 September 2023 | 17:17 WIB

Berapa Gaji CPNS Lulusan SMA? Cek Nominalnya Biar Enggak Kaget

Berapa Gaji CPNS Lulusan SMA? Cek Nominalnya Biar Enggak Kaget

News | Rabu, 06 September 2023 | 17:35 WIB

Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA dan S1 Lengkap

Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA dan S1 Lengkap

News | Rabu, 06 September 2023 | 16:43 WIB

Ini Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah

Ini Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah

News | Rabu, 06 September 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB