Suara.com - Tim Wedding Organizer (WO) yang menjadi biang kerok kebakaran savana Gunung Bromo ternyata tak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Diketahui, polisi telah mengamankan beberapa tim WO tersebut dan pasangan pasutri yang menggelar sesi foto prewedding di savana Gunung Bromo alias Bukit Teletubbies.
Selain tak mengantongi izin, mereka juga menyalakan flare yang notabene menjadi risiko kebakaran terutama di area rerumputan seperti savana Gunung Bromo.
Lantas, berapa biaya surat izin SIMAKSI yang luput dari para tim WO?
Biaya surat izin SIMAKSI ternyata tak mahal
Cukup disayangkan para tim WO tak menyiapkan surat izin SIMAKSI sebelum masuk ke kawasan savana Gunung Bromo.
Sebab, biaya untuk mengurus surat izin SIMAKSI cukup terjangkau.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023) merinici biaya pengurusan surat izin SIMAKSI.
Septi membeberkan bahwa SIMAKSI untuk kebutuhan prewedding, dibanderol dengan harga Rp 250 ribu, di luar tiket masuk per orang sebesar Rp 29 ribu weekday dan Rp 34 ribu untuk weekend.
Informasi terkait SIMAKSI tersebut juga dapat diakses publik kala melakukan pemesanan tiket masuk Gunung Bromo via situs online.
Situs yang sama juga memaparkan beberapa peraturan yang ditentukan ketika melakukan pembelian tiket. Terlampir peeraturan dan larangan yang harus ditaati dalam situs tersebut.
Tak bawa SIMAKSI sebelum masuk Bukit Teletubbies, Tim WO dipenjara
Fakta bahwa Tim WO tak mengantongi SIMAKSI diungkap oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.
Satu orang dari Tim WO yakni manajer berinisial AW (41) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka ini selain memenuhi unsur pidana dan 2 alat bukti, ternyata yang bersangkutan juga tidak melengkapi rombongan itu dengan izin atau simaksi ke TNBTS," ujar Wisnu di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, sebanyak 6 rombongan prewedding tersebut diamankan oleh kepolisian.
"Ada 6 orang yang kami amankan (di kasus kebakaran Gunung Bromo). Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer Wedding Organizer sebagai tersangka," lanjut Wisnu.
AW diketahui merupakan seorang fotografer yang menjadi manajer dari Wedding Organizer (WO) di Surabaya.
AW kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dengan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.
Lima orang selain AW yang tergabung dalam rombongan tersebut juga dipastikan berpotensi menyusul sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya menemukan beberapa barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain korek, flare, kamera dan baju pengantin.
Kontributor : Armand Ilham