Suara.com - Kegiatan foto prewedding yang seharusnya senang ria di Gunung Bromo justru membuat malapetaka. Pasalnya, foto prewedding tersebut menimbulkan kebakaran bukit Teletubbies yang berada di sekitar Gunung Bromo.
Peristiwa kebakaran terjadi di kawasan wisata TNBTS Gunung Bromo akibat kelalaian penggunaan flare dalam sesi foto prewedding yang diorganisir oleh Andrie Wibowo Eka Wardhana.
Terlepas dari hal itu, ternyata ada aturan dan biaya yang mengatur kegiatan komersial di taman nasional, seperti Gunung Bromo. Aturan itu tertuang Sesuai PP 12/2014 Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Dalam beleid itu ada tarif pungutan yang melakukan kegiatan di taman nasional, seperti Gunung Bromo. Salah satu kegiatan komersial itu diantaranya, Prewedding hingga pembuatan film.
Terdapat tiga kategori aktivitas yang diberikan pungutan yaitu:
1. Video komersil Rp 10.000.000 per paket
2. Handycam Rp 1.000.000 per paket
3. Foto Rp 250.000 per paket
Profil WO Kebakaran Bromo
Baca Juga: Tak Hanya Genjot Bisnis, PPRE Gelar Kegiatan yang Buat Untung Masyarakat

AWEW adalah seorang fotografer yang bekerja di bawah naungan AW Picture di Surabaya, namun berasal dari Tompokersan, Lumajang, Jawa Timur. Ia lahir sekitar tahun 1982 dan mengenyam pendidikan di Jember, Jawa Timur.