Daftar Rincian Formasi CPNS Kemenhub 2023, Lengkap dengan Persyaratan

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 11 September 2023 | 06:45 WIB
Daftar Rincian Formasi CPNS Kemenhub 2023, Lengkap dengan Persyaratan
Formasi CPNS Kemenhub 2023 (sscasn)

Suara.com - Formasi CPNS Kemenhub 2023 adalah formasi yang dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Formasi ini menawarkan berbagai posisi dan kualifikasi yang sesuai dengan bidang perhubungan, mulai dari tingkat SMA/SMK hingga S2. DIbandingkan dengan kementerian lainnya, Kemenhub membuka cukup banyak formasi pada CPNS tahun 2023 ini.

Rincian Formasi CPNS Kemenhub 2023

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai formasi CPNS Kemenhub 2023. namun jika dilihat dari pendaftaran tahun sebelumnya, Kemenhub membuka sebanyak 2.445 formasi. Formasi ini tersebar di beberapa instansi di bawah Kemenhub seperti berikut.

- Sekretariat Jenderal (Sekjen): 21 formasi

- Inspektorat Jenderal (Itjen): 24 formasi

- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat): 1.044 formasi

- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla): 1.000 formasi

- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud): 300 formasi

baca juga

- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA): 50 formasi

- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP): 4 formasi

- Badan Kebijakan Transportasi (BKT): 1 formasi

- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ): 1 formasi

Beberapa posisi yang dibuka di Kemenhub antara lain:

- Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbang dan Pemadam Kebakaran

- Aviation Security

- Ahli Pertama Perencanaan Anggaran

- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

- Teknisi Peralatan Listrik dan Elektronika

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran CPNS Kemenhub 2023

Untuk mendaftar CPNS Kemenhub 2023, calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh pihak Kemenhub. Persyaratan umum pendaftaran CPNS Kemenhub 2023.

- Warga Negara Indonesia

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran

- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai calon atau anggota legislatif

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Persyaratan khusus pendaftaran CPNS Kemenhub 2023 dapat berbeda-beda tergantung pada posisi yang dilamar. Calon pelamar harus memperhatikan persyaratan khusus yang tercantum pada pengumuman resmi dari Kemenhub.

Jadwal pendaftaran CPNS Kemenhub 2023 juga belum diumumkan secara resmi, namun jika mengikuti jadwal pendaftaran CPNS secara umum, maka pendaftaran akan dibuka pada tanggal 17 September 2023 hingga tanggal 26 September 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCN BKN.

Demikianlah artikel tentang formasi CPNS Kemenhub 2023. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang peluang karir di bidang perhubungan. 

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji

5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji

News | Sabtu, 09 September 2023 | 12:50 WIB

Cek Daftar Formasi CPNS BNN 2023 Lengkap

Cek Daftar Formasi CPNS BNN 2023 Lengkap

News | Sabtu, 09 September 2023 | 13:30 WIB

Syarat TOEFL untuk CPNS 2023: Cek Daftar Instansi dan Nilai Skor Minimal

Syarat TOEFL untuk CPNS 2023: Cek Daftar Instansi dan Nilai Skor Minimal

News | Sabtu, 09 September 2023 | 11:15 WIB

Formasi CPNS 2023 Kementerian Pertanian Bakal Dibuka, Cek Daftarnya

Formasi CPNS 2023 Kementerian Pertanian Bakal Dibuka, Cek Daftarnya

News | Jum'at, 08 September 2023 | 09:31 WIB

Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Simak Formasi Terbaru September

Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Simak Formasi Terbaru September

Bisnis | Jum'at, 08 September 2023 | 10:00 WIB

CPNS 2023 Kapan Buka? Catat Tanggal Penting Sesuai Aturan MenpanRB

CPNS 2023 Kapan Buka? Catat Tanggal Penting Sesuai Aturan MenpanRB

News | Jum'at, 08 September 2023 | 08:05 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB