Daftar Rincian Formasi CPNS Kemenhub 2023, Lengkap dengan Persyaratan

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 11 September 2023 | 06:45 WIB
Daftar Rincian Formasi CPNS Kemenhub 2023, Lengkap dengan Persyaratan
Formasi CPNS Kemenhub 2023 (sscasn)

Suara.com - Formasi CPNS Kemenhub 2023 adalah formasi yang dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Formasi ini menawarkan berbagai posisi dan kualifikasi yang sesuai dengan bidang perhubungan, mulai dari tingkat SMA/SMK hingga S2. DIbandingkan dengan kementerian lainnya, Kemenhub membuka cukup banyak formasi pada CPNS tahun 2023 ini.

Rincian Formasi CPNS Kemenhub 2023

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai formasi CPNS Kemenhub 2023. namun jika dilihat dari pendaftaran tahun sebelumnya, Kemenhub membuka sebanyak 2.445 formasi. Formasi ini tersebar di beberapa instansi di bawah Kemenhub seperti berikut.

- Sekretariat Jenderal (Sekjen): 21 formasi

- Inspektorat Jenderal (Itjen): 24 formasi

- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat): 1.044 formasi

- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla): 1.000 formasi

- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud): 300 formasi

baca juga

- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA): 50 formasi

- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP): 4 formasi

- Badan Kebijakan Transportasi (BKT): 1 formasi

- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ): 1 formasi

Beberapa posisi yang dibuka di Kemenhub antara lain:

- Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbang dan Pemadam Kebakaran

- Aviation Security

- Ahli Pertama Perencanaan Anggaran

- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

- Teknisi Peralatan Listrik dan Elektronika

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran CPNS Kemenhub 2023

Untuk mendaftar CPNS Kemenhub 2023, calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh pihak Kemenhub. Persyaratan umum pendaftaran CPNS Kemenhub 2023.

- Warga Negara Indonesia

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran

- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai calon atau anggota legislatif

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Persyaratan khusus pendaftaran CPNS Kemenhub 2023 dapat berbeda-beda tergantung pada posisi yang dilamar. Calon pelamar harus memperhatikan persyaratan khusus yang tercantum pada pengumuman resmi dari Kemenhub.

Jadwal pendaftaran CPNS Kemenhub 2023 juga belum diumumkan secara resmi, namun jika mengikuti jadwal pendaftaran CPNS secara umum, maka pendaftaran akan dibuka pada tanggal 17 September 2023 hingga tanggal 26 September 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCN BKN.

Demikianlah artikel tentang formasi CPNS Kemenhub 2023. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang peluang karir di bidang perhubungan. 

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji

5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji

News | Sabtu, 09 September 2023 | 12:50 WIB

Cek Daftar Formasi CPNS BNN 2023 Lengkap

Cek Daftar Formasi CPNS BNN 2023 Lengkap

News | Sabtu, 09 September 2023 | 13:30 WIB

Syarat TOEFL untuk CPNS 2023: Cek Daftar Instansi dan Nilai Skor Minimal

Syarat TOEFL untuk CPNS 2023: Cek Daftar Instansi dan Nilai Skor Minimal

News | Sabtu, 09 September 2023 | 11:15 WIB

Formasi CPNS 2023 Kementerian Pertanian Bakal Dibuka, Cek Daftarnya

Formasi CPNS 2023 Kementerian Pertanian Bakal Dibuka, Cek Daftarnya

News | Jum'at, 08 September 2023 | 09:31 WIB

Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Simak Formasi Terbaru September

Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Simak Formasi Terbaru September

Bisnis | Jum'at, 08 September 2023 | 10:00 WIB

CPNS 2023 Kapan Buka? Catat Tanggal Penting Sesuai Aturan MenpanRB

CPNS 2023 Kapan Buka? Catat Tanggal Penting Sesuai Aturan MenpanRB

News | Jum'at, 08 September 2023 | 08:05 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×