Gencar Razia Uji Emisi, Viral Mobil Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal: Polusi Bro!

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 11 September 2023 | 13:30 WIB
Gencar Razia Uji Emisi, Viral Mobil Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal: Polusi Bro!
Tangkapan layar video mobil berpelat merah keluarkan asap di jalan raya. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Sebuah mobil Nissan Navara berpelat merah mengeluarkan asap tebal saat melintasi di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. 

Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @jakartaselatan24jam. Dalam keterangannya, dijelaskan terjadi pada Minggu (10/9/2023) kemarin.

"Polusi bro, pelat merah, pelat merah," teriak perekam video. 

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero menyebut mobil berpelat merah B 9041 PSD tersebut milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini diketahui berdasar hasil penelusuran. 

"Sesuai pengecekan awal dari nopol mobil tersebut milik Pemprov DKI Jakarta," kata David kepada wartawan, Senin (11/9/2023). 

Kekinian, kata David, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencari mobil tersebut. Selanjutnya akan dilakukan uji emisi. 

"Kendaraan tersebut segera dilakukan uji emisi dan tidak menambah polusi di Jakarta," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang gencar merazia kendaraan untuk uji emisi. Bahkan, Pemprov DKI  bersama kepolisian telah melaksanakan tilang uji emisi sejak Jumat (1/9/2023). Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara rutin sekali setiap pekan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut untuk tahap awal, penilangan akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.

"Ke depan, baru tahap awal per seminggu sekali. Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan," ujar Asep kepada wartawan, Jumat lalu.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp 250 ribu-Rp 500 ribu. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp 500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salahi Aturan hingga Cemari Udara, Jakarta Central Asia Steel Ditutup Sementara

Salahi Aturan hingga Cemari Udara, Jakarta Central Asia Steel Ditutup Sementara

Jakarta | Minggu, 10 September 2023 | 20:08 WIB

Selebgram AI Cantik Kena ISPA Usai Foto Outdoor di Jaksel, Netizen Auto Mendoakan

Selebgram AI Cantik Kena ISPA Usai Foto Outdoor di Jaksel, Netizen Auto Mendoakan

Jakarta | Minggu, 10 September 2023 | 14:24 WIB

Darurat Polusi Udara, Jokowi Bakal Ikut Tanam Pohon di Jabodetabek

Darurat Polusi Udara, Jokowi Bakal Ikut Tanam Pohon di Jabodetabek

News | Jum'at, 08 September 2023 | 18:17 WIB

Bakal Diwajibkan, Baru Tiga Gedung Swasta di Jakarta Pasang Water Mist Generator

Bakal Diwajibkan, Baru Tiga Gedung Swasta di Jakarta Pasang Water Mist Generator

News | Jum'at, 08 September 2023 | 18:09 WIB

Terkini

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB