Bakal Diwajibkan, Baru Tiga Gedung Swasta di Jakarta Pasang Water Mist Generator

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 08 September 2023 | 18:09 WIB
Bakal Diwajibkan, Baru Tiga Gedung Swasta di Jakarta Pasang Water Mist Generator
Petugas mengoperasikan alat penyemprot kabut udara (water sprayer) yang terpasang di atap Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta rencananya bakal mewajibkan gedung-gedung tinggi di Jakarta memasang alat penyemprot kabut udara alias water mist generator untuk mengurangi polusi udara. Namun, sejauh ini baru empat gedung swasta yang menaati anjuran itu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa. Ketiga perusahaan itu di antaranya adalah PT United Tractors, PT Pama Persada, PT SOHO Global Health.

Targetnya, Pemprov sudah meminta ratusan gedung swasta dengan ketinggian tertentu memasang alat tersebut sebelum tanggal 11 September mendatang.

Lebih lanjut, Erni menyebut water mist generator juga baru dipasang di Balai Kota DKI Jakarta dan kantor 5 wali kota di Jakarta.

"Yang pasti (water mist sudah terpasang) di gedung Balai Kota ada 2, kemudian semua kantor wali kota sudah pasang, kemudian 3 gedung swasta di DKI," ujar Erni di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Untuk pemasangan di gedung Pemprov DKI, Erni menyebut sumbernya bisa berasal dari beberapa mata anggaran.
Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat pengusir polusi udara seharaga Rp50 juta tersebut.

"Anggaranya Pemprov dari APBD, dari CSR (corporate social responsibility), dari BTT (belanja tak terduga), dari mana saja harus kita perjuangkan untuk ketersediaan alat," kata Fitri.

Melanjutkan, Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Ani Ruspitawati menyebut sebenarnya pihak swasta sudah berkomitmen untuk ikut memasang hingga mengoperasikan water mist untuk membantu menyelesaikan masalah pencemaran udara.

Namun, Ani mengaku ada kendala dalam proses produksi yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) lantaran belum bisa memproduksi water mist generator secara massal.

baca juga

"Gedung-gedung swasta sudah siap untuk menyelenggarakan water mist sendiri. Hanya kendalanya adalah ketersediaan dari generatornya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Upaya Mengurangi Polusi Dengan Alat Penyemprot Kabut Udara

Upaya Mengurangi Polusi Dengan Alat Penyemprot Kabut Udara

Foto | Jum'at, 08 September 2023 | 15:58 WIB

Kemenperin Mulai Awasi 1.025 Perusahaan Imbas Polusi Udara

Kemenperin Mulai Awasi 1.025 Perusahaan Imbas Polusi Udara

Bisnis | Jum'at, 08 September 2023 | 11:06 WIB

Sowan ke Kyai NU DKI, Politisi Golkar Singgung Polusi Udara Jakarta

Sowan ke Kyai NU DKI, Politisi Golkar Singgung Polusi Udara Jakarta

News | Jum'at, 08 September 2023 | 00:40 WIB

Heru Budi Minta Maaf KTT ke-43 ASEAN Bikin Macet Jakarta: Tapi Kan Sudah Diimbau WFH

Heru Budi Minta Maaf KTT ke-43 ASEAN Bikin Macet Jakarta: Tapi Kan Sudah Diimbau WFH

News | Kamis, 07 September 2023 | 19:56 WIB

Jejak Aksi Rara Pawang Hujan: Viral saat MotoGP, Kini Mau Turunkan Hujan Usir Polusi

Jejak Aksi Rara Pawang Hujan: Viral saat MotoGP, Kini Mau Turunkan Hujan Usir Polusi

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:34 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×