Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 12 September 2023 | 16:33 WIB
Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'
Penetapan keputusan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pemerintah mengubah nomenklatur dalam nama hari libur nasional pada penyebutan Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Menurut dia, perubahan nomenklatur itu merupakan usulan yang disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag)

"Untuk itu, Kementerian Agama akan menyusun usulan Peraturan Presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Syaiful Rahmat Dasuki mengatakan usulan tersebut disampaikan oleh umat Kristen dan Katolik kepada Kemenag.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu justru memang dirubah ke yang mereka yakini sebagai bagian ada yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, dan kenaikannya Yesus Kristus itu, memang dari usulan mereka," ucap Syaiful.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy mengungkapkan libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Hal itu diungkapkan dia setelah rapat tingkat menteri bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Syaiful Rahmat Dasuki.

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, pelaku wisata untuk merancang aktivitas pada tahun depan.

Selain itu, penetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri ini juga bertujuan untuk menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja 2024.

Selanjutnya, dia menjelaskan Kementerian Pan-RB akan menyusun rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Di sisi lain, pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di sektor swasta nantinya akan diatur oleh Kemenaker.

"Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta, akan diatur lebih lanjut oleh Ibu Menteri Tenaga Kerja. Kemudian, untuk aparatur sipil negara akan diatur lebih lanjut oleh Bapak Menteri Pan-RB," tandas Muhadjir.

Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri:

Libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Yesus Kristus

- 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Siapkan Dua Hari Libur Nasional untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024

Pemerintah Siapkan Dua Hari Libur Nasional untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024

News | Selasa, 12 September 2023 | 15:52 WIB

Kemenpora Kucurkan Dana Rp399 Miliar, Erick Thohir: Sepak Bola Maju Perlu Bantuan Pemerintah

Kemenpora Kucurkan Dana Rp399 Miliar, Erick Thohir: Sepak Bola Maju Perlu Bantuan Pemerintah

Your Say | Selasa, 12 September 2023 | 15:38 WIB

Disetujui Jokowi, Pemerintah Tengah Godok Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal

Disetujui Jokowi, Pemerintah Tengah Godok Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal

News | Selasa, 12 September 2023 | 15:31 WIB

Siap-siap Rencanakan Buat Liburan Tahun Depan, Pemerintah Sudah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Siap-siap Rencanakan Buat Liburan Tahun Depan, Pemerintah Sudah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

News | Selasa, 12 September 2023 | 12:21 WIB

Pemprov DKI Ubah Penyebutan Program Jakpreneur Warisan Anies

Pemprov DKI Ubah Penyebutan Program Jakpreneur Warisan Anies

News | Senin, 11 September 2023 | 13:11 WIB

Terkini

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:28 WIB

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:20 WIB

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:18 WIB

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:06 WIB

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:01 WIB

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:00 WIB

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:53 WIB

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:52 WIB