Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 12 September 2023 | 19:30 WIB
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya!
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya! (freepik)

Suara.com - Salah satu yang menentukan keberhasilan calon pendaftar CPNS 2023 adalah kelengkapan dokumen. Tentunya banyak sekali dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti tes seleksi CPNS 2023, salah satunya yang tidak kalah penting adalah Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Surat keterangan sehat ini menjadi salah satu dokumen administrasi yang harus dilampirkan saat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lalu, bagaimana cara membuat surat keterangan sehat untuk CPNS 2023?

Tidak hanya untuk CPNS, surat keterangan sehat juga sering menjadi persyaratan administrasi dalam melamar pekerjaan di instansi swasta, pembuatan SIM, hingga saat mendaftar sekolah.

Surat keterangan sehat ini merupakan dokumen yang menyatakan bahwa seseorang dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki riwayat penyakit yang dapat mengganggu dalam menjalankan tugas kedepannya. Surat ini bisa dibuat di Puskesmas maupun Rumah Sakit pemerintah terdekat.

Lantas, bagaimana cara membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023?

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023

Cara membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023 memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Sehat harus dikeluarkan oleh dokter pemerintah, rumah sakit pemerintah, TNI, atau Polri, serta dibuat dalam waktu yang terbaru.
  • Surat Keterangan Sehat boleh dikeluarkan oleh Puskesmas, tetapi yang memeriksa dan menandatangani suratnya harus seorang dokter pemerintah dengan NIP/NRP.
  • Surat Keterangan Sehat boleh dibuat di luar domisili asal dokter yang memeriksa, namun yang bertanda tangan di surat tersebut harus dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri dengan NIP/NRP.
  • Bagi pendaftar dengan kualifikasi pendidikan akhir SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian), dalam Surat Keterangan Sehat tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan sesuai hasil pengukuran saat pemeriksaan kesehatan.

Jika sudah memahami ketentuannya, mari simak cara pembuatan Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023 di bawah ini:

  1. Datang ke Puskesmas terdekat dalam keadaan sehat.
  2. Mendaftar di loket administrasi, lalu sampaikan tujuan untuk membuat surat keterangan sehat.
  3. Pendaftar akan mendapatkan nomor antrean dan menunggu hingga nomor antrean dipanggil.
  4. Kemudian pendaftar akan diperiksa oleh petugas seperti mengecak tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan, serta menanyakan keluhan.
  5. Setelah itu, pendaftar akan diperiksa oleh dokter.
  6. Dokter akan mendiagnosis dan memberikan rekomendasi untuk pembuatan surat keterangan sehat ke Bagian Tata Usaha.
  7. Perawat akan mengirim file pasien ke Bagian Tata Usaha yang bertugas di bagian kasir untuk proses pembuatan surat keterangan sehat.
  8. Dokter akan menandatangani surat tersebut lalu Tata Usaha akan mencap dan mencatat pemberian surat tersebut di buku laporan (keterangan ini dapat disampaikan ke petugas saat mendaftar CPNS).
  9. Pendaftar hanya perlu menunggu suratnya selesai dan membayar kepada bagian administrasi.

Itulah tata cara membuat Surat Keterangan Sehat untuk melengkapi dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang bisa Anda ikuti.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Buat Akun CPNS 2023 di Situs SSCASN, Sudah Bisa Daftar?

Cara Buat Akun CPNS 2023 di Situs SSCASN, Sudah Bisa Daftar?

News | Selasa, 12 September 2023 | 17:15 WIB

Formasi CPNS Kemenkes 2023: Ada Berapa Lowongan yang Dibuka? Ini Rinciannya

Formasi CPNS Kemenkes 2023: Ada Berapa Lowongan yang Dibuka? Ini Rinciannya

News | Selasa, 12 September 2023 | 15:35 WIB

Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini

Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini

News | Selasa, 12 September 2023 | 10:55 WIB

Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar

Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar

News | Senin, 11 September 2023 | 17:55 WIB

Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023

Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023

News | Senin, 11 September 2023 | 17:37 WIB

Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

News | Senin, 11 September 2023 | 17:10 WIB

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB