Suara.com - Untuk melengkapi proses pendaftaran Calon Pegawai Negri Sipil atau CPNS 2023, para pendaftar harus mengunggah swafoto atau biasa disebut foto selfie dan pas foto di portal SSCASN. Seperti apa ketentuan swafoto CPNS 2023?
Swafoto atau foto selfie tersebut perlu diunggah pada saat proses pendaftaran akun, sedangkan pas foto diunggah setelah memilih seleksi dan mengisi biodata pada bagian "Unggah Dokumen".
Tujuan swafoto tersebut adalah untuk memverifikasi para pendaftar yang melamar. Hal ini juga telah dijelaskan di dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Jika pendaftar tidak mengunggah swafoto diri, tentu saja tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran CPNS 2023 hingga ke tahap berikutnya. Kemudian, selain mengunggah swafoto atau foto selfie para pelamar juga diwajibkan untuk menngunggah pas foto dan juga berbagai dokumen lainnya yang dibutuhkan.
Untuk swafoto itu sendiri tentunya harus memenuhi kriteria supaya dokumen yang diunggah dapat dengan mudah diverifikasi oleh sistem. Berikut ini adalah sederet ketentuan dan langkah-langkahnya:
Ketentuan Swafoto untuk Daftar CPNS 2023
1. Swafoto harus menampilkan wajah peserta dengan jelas.
2. Swafoto diambil dalam format portrait dan close up.
3. Foto harus memakai pakaian bebas dan rapi dengan latar belakang (background/latar) bebas. Meskipun tidak ada ketentuan resmi mengenai pakaian dan latar belakang yang diperbolehkan, namun sangat disarankan untuk mengenakan pakaian formal serta memilih latar belakang yang polos supaya foto tampak lebih jelas.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
4. Hindari penggunaan kacamata atau aksesoris lainnya.