Daftar Lengkap Formasi CPNS Dephub 2023, Cek di Sini

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 13 September 2023 | 11:08 WIB
Daftar Lengkap Formasi CPNS Dephub 2023, Cek di Sini
Ilustrasi formasi cpns dephub 2023 (unsplash)

Suara.com - Menjadi salah satu instansi pemerintah yang banyak diburu oleh pendaftar CPNS, Kementerian Perhubungan ternyata membuka lowongan yang cukup menggiurkan. Informasi tentang formasi CPNS Dephub 2023 dapat Anda cermati di artikel ini.

Secara resmi, Kemenhub sendiri belum membuka formasi yang akan disediakan untuk CPNS atau PPPK pada kementerian dan instansi di bawahnya. Namun demikian terdapat situs resmi yang dikelola oleh Kemenhub secara independen dalam rangka rekrutmen kali ini, yang dapat diartikan akan terdapat formasi yang akan dibuka pada termin pendaftaran 2023 ini.

Cara Cek Formasi CPNS Dephub 2023

Situs resmi yang diselenggarakan oleh Kemenhub untuk penerimaan CPNS 2023 sendiri adalah cpns.dephub.go.id. Untuk mencari informasi mengenai pendaftaran yang dibuka, cara yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut.

  • Buka situs cpns.dephub.go.id
  • Klik opsi Formasi
  • Kemudian akan muncul tabel yang berisi tentang formasi CPNS atau PPPK yang dibuka dari instansi ini
  • Anda dapat melakukan pencarian lebih spesifik berdasarkan kualifikasi pendidikan atau jabatan yang diberikan oleh instansi tersebut

Mudah dan ringkas bukan caranya? Maka dari itu, disarankan untuk Anda terus melakukan pengecekan agar mendapatkan informasi terbaru mengenai formasi yang dibuka pada Kementerian Perhubungan ini.

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenhub

Seperti semua formasi pada umumnya, terdapat syarat pendaftaran yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh calon-calon peserta seleksi.

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Pengumuman lebih lanjut terkait formasi CPNS Dephub 2023 sendiri dapat diikuti pada situs resmi yang disebutkan tadi, atau melalui situs resmi SSCASN yang menjadi pusat segala informasi dan pengumuman resmi. Semoga artikel ini menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persyaratan CPNS 2023 Lengkap dengan Cara Pendaftaran di SSCASN

Persyaratan CPNS 2023 Lengkap dengan Cara Pendaftaran di SSCASN

News | Selasa, 12 September 2023 | 20:14 WIB

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya!

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya!

News | Selasa, 12 September 2023 | 19:30 WIB

Cara Buat Akun CPNS 2023 di Situs SSCASN, Sudah Bisa Daftar?

Cara Buat Akun CPNS 2023 di Situs SSCASN, Sudah Bisa Daftar?

News | Selasa, 12 September 2023 | 17:15 WIB

Formasi CPNS Kemenkes 2023: Ada Berapa Lowongan yang Dibuka? Ini Rinciannya

Formasi CPNS Kemenkes 2023: Ada Berapa Lowongan yang Dibuka? Ini Rinciannya

News | Selasa, 12 September 2023 | 15:35 WIB

Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini

Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini

News | Selasa, 12 September 2023 | 10:55 WIB

Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar

Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar

News | Senin, 11 September 2023 | 17:55 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB