Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 12 September 2023 | 19:30 WIB
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya!
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya! (freepik)

Suara.com - Salah satu yang menentukan keberhasilan calon pendaftar CPNS 2023 adalah kelengkapan dokumen. Tentunya banyak sekali dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti tes seleksi CPNS 2023, salah satunya yang tidak kalah penting adalah Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Surat keterangan sehat ini menjadi salah satu dokumen administrasi yang harus dilampirkan saat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lalu, bagaimana cara membuat surat keterangan sehat untuk CPNS 2023?

Tidak hanya untuk CPNS, surat keterangan sehat juga sering menjadi persyaratan administrasi dalam melamar pekerjaan di instansi swasta, pembuatan SIM, hingga saat mendaftar sekolah.

Surat keterangan sehat ini merupakan dokumen yang menyatakan bahwa seseorang dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki riwayat penyakit yang dapat mengganggu dalam menjalankan tugas kedepannya. Surat ini bisa dibuat di Puskesmas maupun Rumah Sakit pemerintah terdekat.

Lantas, bagaimana cara membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023?

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023

Cara membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023 memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Sehat harus dikeluarkan oleh dokter pemerintah, rumah sakit pemerintah, TNI, atau Polri, serta dibuat dalam waktu yang terbaru.
  • Surat Keterangan Sehat boleh dikeluarkan oleh Puskesmas, tetapi yang memeriksa dan menandatangani suratnya harus seorang dokter pemerintah dengan NIP/NRP.
  • Surat Keterangan Sehat boleh dibuat di luar domisili asal dokter yang memeriksa, namun yang bertanda tangan di surat tersebut harus dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri dengan NIP/NRP.
  • Bagi pendaftar dengan kualifikasi pendidikan akhir SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian), dalam Surat Keterangan Sehat tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan sesuai hasil pengukuran saat pemeriksaan kesehatan.

Jika sudah memahami ketentuannya, mari simak cara pembuatan Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023 di bawah ini:

  1. Datang ke Puskesmas terdekat dalam keadaan sehat.
  2. Mendaftar di loket administrasi, lalu sampaikan tujuan untuk membuat surat keterangan sehat.
  3. Pendaftar akan mendapatkan nomor antrean dan menunggu hingga nomor antrean dipanggil.
  4. Kemudian pendaftar akan diperiksa oleh petugas seperti mengecak tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan, serta menanyakan keluhan.
  5. Setelah itu, pendaftar akan diperiksa oleh dokter.
  6. Dokter akan mendiagnosis dan memberikan rekomendasi untuk pembuatan surat keterangan sehat ke Bagian Tata Usaha.
  7. Perawat akan mengirim file pasien ke Bagian Tata Usaha yang bertugas di bagian kasir untuk proses pembuatan surat keterangan sehat.
  8. Dokter akan menandatangani surat tersebut lalu Tata Usaha akan mencap dan mencatat pemberian surat tersebut di buku laporan (keterangan ini dapat disampaikan ke petugas saat mendaftar CPNS).
  9. Pendaftar hanya perlu menunggu suratnya selesai dan membayar kepada bagian administrasi.

Itulah tata cara membuat Surat Keterangan Sehat untuk melengkapi dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang bisa Anda ikuti.

baca juga

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Buat Akun CPNS 2023 di Situs SSCASN, Sudah Bisa Daftar?

Cara Buat Akun CPNS 2023 di Situs SSCASN, Sudah Bisa Daftar?

News | Selasa, 12 September 2023 | 17:15 WIB

Formasi CPNS Kemenkes 2023: Ada Berapa Lowongan yang Dibuka? Ini Rinciannya

Formasi CPNS Kemenkes 2023: Ada Berapa Lowongan yang Dibuka? Ini Rinciannya

News | Selasa, 12 September 2023 | 15:35 WIB

Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini

Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini

News | Selasa, 12 September 2023 | 10:55 WIB

Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar

Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar

News | Senin, 11 September 2023 | 17:55 WIB

Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023

Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023

News | Senin, 11 September 2023 | 17:37 WIB

Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

News | Senin, 11 September 2023 | 17:10 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×