Apa Itu Single Salary dan Grading? Sistem Baru untuk Gaji PNS

Ruth Meliana | Suara.com

Rabu, 13 September 2023 | 16:02 WIB
Apa Itu Single Salary dan Grading? Sistem Baru untuk Gaji PNS
Pemerintah sedang mengkaji soal single salary atau gaji tunggal yang akan diberikan kepada para PNS atau ASN. (shutterstock)

Suara.com - Pemerintah sedang mencanangkan adanya pembaruan dalam sistem gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem gaji ini akan dimulai pada tahun 2024 mendatang.

Skema bernama single salary ini akan membentuk kebijakan baru soal sistem gaji kepada para PNS, tanpa adanya pengurangan dari gaji pokok.

Sistem ini sudah mulai diberlakukan di organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini pun diungkap oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

"Sistem single salary ini baru jadi pilot project di KPK dan PPATK. Ini juga dilakukan karena banyak yang komplain orang yang kerja dengan enggak kerja kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita," ungkap Anas saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Selanjutnya, sistem ini akan segera direalisasikan dalam penggajian para PNS. Lalu, apa sebenarnya sistem single salary ini? Simak inilah selengkapnya.

Sistem single salary adalah sebuah rancangan sistem pemberian gaji kepada para PNS dengan menggabungkan pendapatan para PNS. Di antaranya gabungan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang biasa diterima dalam jangka waktu tertentu.

Dalam sistem sebelumnya, PNS akan menerima beberapa jenis pendapatan yang disesuaikan dengan jabatan fungsional dan golongan.

Biasanya, PNS akan menerima gaji pokok terlebih dahulu. Kemudian dalam beberapa waktu selanjutnya, mereka akan menerima tunjangan kinerja, serta tunjangan lainnya yang tidak diberikan dalam satu waktu.

Pemerintah akhirnya mengkaji ulang pemberian gaji PNS, dengan memberlakukan sistem single salary dalam program pemerintah tahun 2024 mendatang.

Dalam sistem ini, PNS dipastikan tidak akan menerima gaji dalam nominal yang sama, meskipun secara jabatan dan golongan bisa jadi sama dengan rekan kerja atau PNS lainnya.

Gaji dari single salary ini akan diberikan kepada PNS disesuaikan dengan performa, serta kinerja setiap individu PNS di satuan kerja mereka.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan sistem grading dalam single salary, di mana gaji dan tunjangan disesuaikan dengan posisi, beban kerja, serta resiko kerja yang diterima oleh PNS.

Penerapan single salary ini juga tertera dalam dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbitan Agustus 2017.

"Setiap sistem grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, adanya kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisamendapatkan gaji dengan nominal yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," demikian isi dokumen BKN.

Sistem single salary ini juga akan memperhitungkan tunjangan kemahalan, di mana tunjangan ini akan disesuaikan dengan penempatan kerja PNS masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Shin Tae Yong Direkomendasikan Jadi PNS, Begini Komentar Netizen

Shin Tae Yong Direkomendasikan Jadi PNS, Begini Komentar Netizen

Your Say | Rabu, 13 September 2023 | 15:46 WIB

Tunjangan PNS Dihapus Mulai Kapan? Siap-siap Dapat Single Salary

Tunjangan PNS Dihapus Mulai Kapan? Siap-siap Dapat Single Salary

News | Rabu, 13 September 2023 | 15:45 WIB

Begini Alasan Sebenarnya Dibalik Hebohnya Skema Gaji Tunggal PNS

Begini Alasan Sebenarnya Dibalik Hebohnya Skema Gaji Tunggal PNS

Bisnis | Rabu, 13 September 2023 | 12:01 WIB

Penjelasan Single Salary PNS dan PPPK Tahun Depan, Gaji Berdasarkan Sistem Grading

Penjelasan Single Salary PNS dan PPPK Tahun Depan, Gaji Berdasarkan Sistem Grading

Bisnis | Rabu, 13 September 2023 | 10:57 WIB

PNS Hanya Terima Gaji Tanpa Tunjangan, Berikut Untung Ruginya

PNS Hanya Terima Gaji Tanpa Tunjangan, Berikut Untung Ruginya

Bisnis | Rabu, 13 September 2023 | 08:48 WIB

Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah

Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah

Bisnis | Selasa, 12 September 2023 | 15:03 WIB

Terkini

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

News | Senin, 27 April 2026 | 21:46 WIB

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

News | Senin, 27 April 2026 | 21:18 WIB

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 27 April 2026 | 21:12 WIB

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

News | Senin, 27 April 2026 | 21:02 WIB

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

News | Senin, 27 April 2026 | 20:52 WIB

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

News | Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 20:23 WIB

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

News | Senin, 27 April 2026 | 20:19 WIB

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 19:59 WIB