Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Aktivis Lingkungan Geram: Masa Langsung Disimpulkan Tidak Efektif

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 14 September 2023 | 13:59 WIB
Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Aktivis Lingkungan Geram: Masa Langsung Disimpulkan Tidak Efektif
Polisi setop tilang uji emisi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Aktivis Lingkungan, Chintya Imelda Maidir, mengungkapkan menyesalkan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi. Padahal, menurutnya uji emisi sangat jelas berkontribusi bagi penurunan sumber emisi bergerak.

“Penghasil polutan PM2.5 (PM Dua Setengah) terbesar adalah dari sektor transportasi, yaitu sebesar 67 persen. Jika ditangani dengan serius, semua manfaat intervensi sumber emisi bergerak mencapai 643 triliun rupiah," ujar Imelda kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

"Itu setara dengan 23 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi DKI Jakarta. Manfaat terbesar berasal dari uji emisi dengan kontribusi sekitar 32 persen pada tahun 2030,” kata Imelda menambahkan.

Ia bahkan menyebut keputusan kepolisian ini adalah sebuah kemunduran. Karena itu, Imelda mendorong kepada pihak kepolisian agar tetap melanjutkan pemberian sanksi maksimal kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Ini sebuah kemunduran dan preseden buruk atas keseriusan pemerintah menangani isu udara. Tujuannya sudah jelas, perlu ada intervensi terhadap sunber emisi bergerak. Ada lebih dari 24 juta kendaraan di Jakarta,” ucapnya.

Menambahkan, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin menganggap Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya telah melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dengan bertindak menolak memberi sanksi kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Dasar hukumnya sudah jelas ada, Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Urgensinya jelas-jelas terlihat dengan kasat mata, udara yang kotor,” pungkas pria yang dipanggil Puput tersebut.

Puput juga menyayangkan penerapan undang-undang nomor 22 tahun 2009 itu belum berjalan maksimal. Padahal pasal 210 di UU sudah jelas menyebut setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Tilang uji emisi dari 2009 baru kali ini dilaksanakan, itupun baru sekali dilaksanakan. Masa langsung disimpulkan tidak efektif,” pungkas Puput.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Polantas di Medan Cekcok dengan Warga Gegara Tilang Anak Sekolah Dalam Gang

Viral Polantas di Medan Cekcok dengan Warga Gegara Tilang Anak Sekolah Dalam Gang

Sumut | Kamis, 14 September 2023 | 12:34 WIB

PSI Desak Heru Budi Tetapkan Polusi Jakarta jadi Status Bencana Darurat

PSI Desak Heru Budi Tetapkan Polusi Jakarta jadi Status Bencana Darurat

News | Kamis, 14 September 2023 | 12:10 WIB

Daftar Kantor Polisi Daerah Tangerang, Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon

Daftar Kantor Polisi Daerah Tangerang, Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon

Banten | Kamis, 14 September 2023 | 11:20 WIB

Dewan Proper KLHK Bingung Perhitungan Asumsi Kerugian Negara Rp 14,7 T dari PLTU

Dewan Proper KLHK Bingung Perhitungan Asumsi Kerugian Negara Rp 14,7 T dari PLTU

Bisnis | Kamis, 14 September 2023 | 11:20 WIB

Dewan Proper KLHK Nilai Ada Maksud "Jualan" Soal Kajian Polusi Udara CREA

Dewan Proper KLHK Nilai Ada Maksud "Jualan" Soal Kajian Polusi Udara CREA

Bisnis | Kamis, 14 September 2023 | 09:23 WIB

Terkini

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB