Apa yang dimaksudkan Megawati adalah kejahatan pada kemanusiaan atau kejahatan luar biasa.
Menurutnya, aturan perundang-undangan di sebuah negara menyangkut kejahatan luar biasa itu harus juga dipertimbangkan terkait usulan penghapusan hukuman mati.
"Iya, di lapangan (harus dipertimbangkan). Karena berbeda dalam perundang-undangan," tandasnya.