Apakah Presiden Indonesia Harus Islam? Ini Ketentuannya Menurut UU

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 17 September 2023 | 10:39 WIB
Apakah Presiden Indonesia Harus Islam? Ini Ketentuannya Menurut UU
Presiden Joko Widodo akan kunjungan kerja ke Sumatera Utara [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden] - Apakah Presiden Indonesia Harus Islam? Ini Ketentuannya Menurut UU

Suara.com - Dalam waktu dekat, pendaftaran calon Presiden  2024 akan segera dibuka. Setiap WNI yang memenuhi syarat bisa mencalon diri sebagai presiden. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah presiden Indonesia harus Islam?

Seperti diketahui, dalam catatan sejarah Presiden Indonesia sejak era Soekarno hingga Jokowi, tercatat semuanya memiliki latar belakang Muslim. Selain itu, sepanjang perjalanan Pilpres (pemilihan presiden), belum ada capres (calon presiden) yang non-Muslim.

Lantas, apakah presiden Indonesia harus beragama Islam? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Syarat Menjadi Presiden RI

Mengenai apakah Presiden RI harus Muslim atau tidak, disebutkan dalam UUD 1945 dalam Pasal 6 Ayat 1 yang bunyinya sebagai berikut:

 “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.”

Mengenai syarat-syarat menjadi presiden juga tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang “Pemilihan Umum”. Dalam UU tersebut  pun disebutkan tidak ada ketentuan Presiden Indonesia harus beragama Islam.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf a hanya menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi capres yaitu bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, namun tidak tertulis harus beragama Islam. Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat menjadi berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 169.

  1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir
  3. Tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri
  4. Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
  5. Tidak pernah berkhianat terhadap negara
  6. Tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya
  7. Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden
  8. Bebas Narkotika
  9. Tinggal di Indonesia
  10. Kekayaannyanya terdaftar dalam LHKPN
  11. Tidak sedang ada tanggungan utang
  12. Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan
  13. Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela
  14. BuKan calon anggota DPR/DPD/DPRD;
  15. Terdaftar sebagai Pemilih
  16. Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir
  17. Belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali
  18. Setia terhadap Pancasila, UUD1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  19. Tidak ada riwayat pidana penjara
  20. Berusia minimal 40 tahun
  21. Pendidikan minimal tamat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat
  22. Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G.30.S/PKI
  23. Mempunyai visi, misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan Indonesia

Tidak ada ketentuan bahwa presiden Indonesia harus Islam sesuai undang-undang di atas. Poin pertama hanya menyebutkan "Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa".

Sebagaimana sila pertama Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ada enam agama yang sudah diakui di Indonesia. Mereka adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Artinya, presiden Indonesia tidak harus Islam. Calon presiden boleh saja berasal dari agama lainnya. 

Demikian ulasan mengenai apakah Presiden Indonesia harus Islam jika mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 Pasal 169 tentang “Pemilu”. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Presiden Harus Mempunyai Istri? Capres Wajib Tahu Syarat-syarat Ini

Apakah Presiden Harus Mempunyai Istri? Capres Wajib Tahu Syarat-syarat Ini

News | Kamis, 14 September 2023 | 13:17 WIB

18 Syarat Cawapres 2024 Sesuai Undang-undang, Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela hingga Utang

18 Syarat Cawapres 2024 Sesuai Undang-undang, Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela hingga Utang

Kotak Suara | Kamis, 14 September 2023 | 07:30 WIB

19 Syarat Menjadi Capres 2024, Tidak Punya Utang hingga Lulusan SMA Boleh Daftar

19 Syarat Menjadi Capres 2024, Tidak Punya Utang hingga Lulusan SMA Boleh Daftar

Kotak Suara | Rabu, 13 September 2023 | 18:15 WIB

Terkini

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

News | Senin, 27 April 2026 | 21:02 WIB

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

News | Senin, 27 April 2026 | 20:52 WIB

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

News | Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 20:23 WIB

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

News | Senin, 27 April 2026 | 20:19 WIB

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 19:59 WIB

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

News | Senin, 27 April 2026 | 19:58 WIB

Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial

Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial

News | Senin, 27 April 2026 | 19:53 WIB

Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada

Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada

News | Senin, 27 April 2026 | 19:45 WIB

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

News | Senin, 27 April 2026 | 19:35 WIB