18 Syarat Cawapres 2024 Sesuai Undang-undang, Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela hingga Utang

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 14 September 2023 | 07:30 WIB
18 Syarat Cawapres 2024 Sesuai Undang-undang, Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela hingga Utang
Ilustrasi capres, calon presiden, syarat cawapres 2024 (Freepik)

Suara.com - Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 akan dibuka dalam waktu dekat. Bagi Capres maupun Cawapres yang akan mendaftar, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Nah dalam artikel ini akan fokus membahas syarat cawapres 2024.

Diketahui, syarat cawapres (calon wakil presiden) di Pilpres 2024 telah diatur dalam UU (Undang-Undang) No 7 tahun 2017. Bagi setiap cawapres yang tidak memenuhi syarat, maka peluangnya kecil untuk lolos dalam tahap pendaftaran. Lantas, apa saja syarat cawapres 2024?

Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini syaratnya lengkap dengan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024 Berdasarkan UU (Undang-Undang) No 7 tahun 2017 pasal 169 yang dilansir dari laman Polpum Kemendagri.

Syarat Cawapres 2024

  1. Usia minimal 40 tahun.
  2. Harus memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak)
  3. Melaksanakan kewajiban bayar pajak dalam selama lima tahun terakhir
  4. Minimal lulus SMA/SMK/MA/Sederajat
  5. Bukan mantan anggota PKI (Partai Komunis Indonesia)
  6. Tidak ada riwayat terlibat G30S PKI 1965
  7. Tidak ada riwayat pidana penjara
  8. Tidak berkewarganegaraan lain atas kehendak sendiri
  9. Warga Negara Indonesia (WNI)
  10. Suami/istri cawapres adalah WNI
  11. Tidak pernah berkhianati pada negara
  12. Tidak ada riwayat korupsi atau tindak pidana lainnya
  13. Tempat tinggal di Indonesia
  14. Tidak memiliki tanggungan utang
  15. Bukan calon anggota DPR/DPD/DPRD
  16. Tidak pernah melakukan tindakan tercela
  17. Mampu secara jasmani rohani untuk menjalankan tugas kewajiban wakil presiden
  18. Tidak ada riwayat penggunaan narkotika

Sebagai informasi tambahan, untuk pendaftaran capres maupun cawapres di Pilpres 2024 ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) hanya bisa dilakukan oleh parpol (partai politik) atau gabungan parpol secara berpasangan.

Diketahui bahwa ntuk pendaftaran capres maupun cawapres di Plipres 2024 mendatang rencanya akan dibukan pada 10-16 Oktober 2023. Jadwal tersebut dipercepat dari yang sebelumnya tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Setelah proses pendaftaran, akan dilanjutakan dengan proses verifikasi dan kemudian masa kampanye. Sedangkan untuk pemungutan suara pilpres akan dilakukan tanggal 14 Februari 2024.

Sampai saat ini masih belum diketahui siapa saja capres dan cawapres yang akan maju Pilpres 2024 mendatang. Meski demikian, ada beberapa nama yang ramai diperbincangan akan maju Pilpres seperti Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo,

Demikian ulasan mengenai syarat cawapres 2024 lengkap jadwal pendaftarannya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Sarankan Masyarakat Terima Duit Serangan Fajar, Akademi: Dangkalnya Pemahaman Politik Uang

Prabowo Sarankan Masyarakat Terima Duit Serangan Fajar, Akademi: Dangkalnya Pemahaman Politik Uang

Kotak Suara | Rabu, 13 September 2023 | 18:51 WIB

19 Syarat Menjadi Capres 2024, Tidak Punya Utang hingga Lulusan SMA Boleh Daftar

19 Syarat Menjadi Capres 2024, Tidak Punya Utang hingga Lulusan SMA Boleh Daftar

Kotak Suara | Rabu, 13 September 2023 | 18:15 WIB

Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar

Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar

News | Rabu, 13 September 2023 | 18:03 WIB

Lapor ke Airlangga usai Bertemu Megawati, Ridwan Kamil Ditawari Posisi Cawapres?

Lapor ke Airlangga usai Bertemu Megawati, Ridwan Kamil Ditawari Posisi Cawapres?

Kotak Suara | Rabu, 13 September 2023 | 17:55 WIB

Pantun Hasto PDIP: Mahfud MD Bakal Cawapres Tegak Lurus, di Tangannya Rakyat Semakin Pede

Pantun Hasto PDIP: Mahfud MD Bakal Cawapres Tegak Lurus, di Tangannya Rakyat Semakin Pede

News | Rabu, 13 September 2023 | 16:49 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB