Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)
Diklaim Dukung Prabowo, Demokrat Bakal Umumkan Arah Koalisi Saat Rapimnas 21 September
Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 17 September 2023 | 22:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Profil Prabowo yang Didukung SBY: Biodata, Karier, Pendidikan dan Catatan Hitam
17 September 2023 | 21:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI