Sidang Rafael Alun Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

Senin, 18 September 2023 | 12:02 WIB
Sidang Rafael Alun Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi Pekan Depan
Proses sidang Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo. 

"Sidang ditunda hari Senin tanggal 25 September untuk pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Pada kesempatan itu, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan penasehat hukum mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum Terdakwa tidak dapat diterima," ucap Suparman.

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa telah cermat serta memenuhi syarat formil dan materil sehingga hakim menolak eksepsi Rafael.

Kemudian, Hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Menimbang karena keberatan kuasa hukum Terdakwa tidak beralasan hukum maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Hakim Suparman.

"Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir," tandas dia.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Baca Juga: Hakim Sebut Mario Dandy Akan Aniaya David Ozora Lebih Parah Jika Tak Disetop Shane Lukas

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo.

Jaksa juga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan keputusan yang sama saat putusan sela nantinya.

Dalam penjelasannya, JPU berpandangan argumen kuasa hukum Rafael yang menilai pengusutan kasus TPPU sejak tahun 2002 sudah kedaluarsa tidak masuk akal.

"Dalih Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan dakwaan kesatu dan kedua, Penuntut Umum melanggar ketentuan tentang daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak," ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Menurut JPU, jika kasus atau pelaku TPPU lebih dari 18 tahun dinyatakan kedaluarsa, maka kejahatan akan sulit untuk ditumpas.

"Jika perbuatan tindak pidana korupsi maupun TPPU dihitung kadaluwarsa sejak tindak pidana dilakukan, akan membuat orang yang melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa dihukum akibat sudah melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti dan muncul kembali setelah 18 (delapan belas) tahun demi menunggu daluwarsa penuntutan," kata jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI