Mahfud Sebut Jokowi Terima Baik Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum, Tinggal Disusun Jadi UU hingga Perppu

Selasa, 19 September 2023 | 10:18 WIB
Mahfud Sebut Jokowi Terima Baik Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum, Tinggal Disusun Jadi UU hingga Perppu
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian mereka menyoroti sejumlah undang-undang (UU) bermasalah, di antaranya UU Narkotika, UU ITE dan KUHAP, didorong untuk segera direvisi, untuk meminimalisir penyalahgunaannya oleh aparat.

"Dalam rangka mendorong kepastian hukum dan keadilan, Tim Percepatan mengusulkan pula agar pemerintah, bersama MA, untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan (baik perdata dan Tata Usaha Negara), putusan Komisi Informasi dan Rekomendasi Ombudsman," kata Tim Percepatan Reformasi Hukum.

"Diusulkan pula agar Polri menghentikan penyidikan yang sudah lebih dari 2 tahun namun tidak kunjung dilimpahkan (kecuali jika terkait pidana berat atau pelakunya belum ditemukan/buron), serta agar Presiden mengeluarkan grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan, termasuk untuk mengurangi overcrowding."

Dalam sektor reformasi hukum agraria dan sumber daya alam, mereka fokus pada percepatan pembuatan prosedur 'Satu Peta', pengakuan dan/pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat, pengesahan RUU masyarakat adat serta perlindungan bagi pembela HAM-lingkungan.

Kemudian pada isu pencegahan dan pemberantasan korupsi, tim percepatan merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Serta mendorong agar diterbitkannya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non-tunai (cashless), termasuk untuk mencegah praktik ‘beli suara'," ujar mereka.

Terakhir, sektor reformasi peraturan perundang-undangan, diminta adanya perubahan mendasar dalam kelembagaan pembuat peraturan. Hal itu dimulai dengan menyusun peta jalan untuk pembentukan otoritas tunggal yang mengelola peraturan perundang-undangan, termasuk guna meningkatkan kualitas peraturan yang dibuat dan meminimalisir tumpang tindih kewenangan.

"Sambil mempersiapkan perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-undangan, dalam jangka pendek perlu dilakukan revisi Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 12 Tahun 2011, termasuk untuk membatasi model pembuatan aturan dengan metode omnibus dan keluarnya peraturan perundang-undangan di bawah Perpres yang terlalu banyak," kata mereka.

Baca Juga: Adu Harta Kekayaan 5 Kandidat Cawapres Pilpres 2024, Siapa Paling Tajir?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI