"Sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, partai politik dan masyarakat sipil adalah elemen penting dalam demokrasi sehingga tidak pantas dan tidak boleh presiden memantau, menyadap, mengawasi kepada mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik presiden," tulus Koalisi Masyarakat Sipil.
Jadi Pergunjingan, Jokowi Ungkap Informasi Intelijen Jadi Sarapan Setiap Hari
Ria Rizki Nirmala Sari Suara.Com
Selasa, 19 September 2023 | 12:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Skripsi Jokowi Dikulik Lewat Digital Forensik, Muncul Temuan Mengejutkan: Dibuat Tahun 2018?
27 April 2025 | 15:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI