Status DKI Jadi DKJ Apa Maksudnya? Jakarta Bukan Ibukota Lagi Jika Ada IKN

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 September 2023 | 13:54 WIB
Status DKI Jadi DKJ Apa Maksudnya? Jakarta Bukan Ibukota Lagi Jika Ada IKN
Ilustrasi Jakarta - Status DKI Jadi DKJ Apa Maksudnya (freepick)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Tahun 1999, status Jakarta diperbaharui sebagai Pemerintahan Provinsi yang memiliki kota administrasi, sehingga disebut sebagai Pemerintah Provinsi. 

- Tahun 2007, Sebutan Jakarta sebagai Pemerintah Provinsi berganti nama menjadi DKI Jakarta dan dikukuhkan sebagai daerah otonomi khusus Ibukota. 

Perihal perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ ini juga elah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pada rapat kebinet 12 September 2023 lalu, Ia bersama para menteri lain dan Wakil Presiden membahas RUU Daerah Khusus Jakarta.

"UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara - mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis Sri Mulyani di caption instagramnya.

Ia menambahkan, "Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin."

Demikian itu yang dapat disampaikan mengenai perubahan status DKI jadi DKJ.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI