Perubahan status ini juga akan membawa konsekuensi administratif terhadap warga kota Jakarta. Salah satunya perkara identitas yang tertera pada e-KTP Warga Jakarta. Ketika status perubahan Jakarta ditetapkan maka warga Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan melayani perubahan nama kota jika perubahan status tersebut sudah diresmikan.
Perubahan bisa dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan stok blanko yang tersedia. Diperkirakan kebutuhan blanko perubahan E-KTP untuk warga DKI Jakarta mencapai 8 juta pada 2024.
Demikian itu informasi mengenai Jakarta ganti status mulai kapan. Masih belum dipastikan, karena masih dalam tahap pembahasan yang lebih matang.
Kontributor : Mutaya Saroh